Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Besok, Begini Rencana Kelanjutannya Kata Wagub Ariza
Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta bakal berakhir besok, Wagub DKI bicara soal rencana kedepannya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Sehingga diharapkan warga non DKI yang masuk ke ibu kota benar-benar pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di PPKM Level 4 ini salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah STRP," ujarnya saat dihubungi.
Untuk transportasi umum dalam kota, STRP tidak berlaku dan masyarakat hanya diminta menunjukan surat atau sertifikat vaksin.
Baca juga: 17 Hari Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka, Hampir 2 Juta Warga Jakarta Disuntik Vaksin Covid-19
"Untuk Transjakarta, MRT, dan LRT itu seluruhnya prasyaratnya harus sudah vaksin," kata Syafrin.
"Jadi sertifikat vaksin yang dicek di sana," tambahnya menjelaskan.
Selain masih memberlakukan STRP, Pemprov DKI juga menerapkan ganjil genap guna menekan mobilitas warga.
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan di delapan ruas jalan, yaitu Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan.

Aturan pembatasan kendaraan ini berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
"Prinsipnya dengan kebijakan ganjil genap pada beberapa pusat kegiatan yang dikhawatirkan akan terjadi kerumunan, penumpukan warga, dengan dilakukan ganjil genap itu tidak terjadi," tuturnya.