Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Besok, Begini Rencana Kelanjutannya Kata Wagub Ariza

Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta bakal berakhir besok, Wagub DKI bicara soal rencana kedepannya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI - Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta bakal berakhir besok, Wagub DKI bicara soal rencana kedepannya 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Dalam aturan yang dibuatnya itu, Anies Baswedan menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.

"Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/8/2021).

Sebagai informasi, pada masa PPKM Level 4 sebelumnya, mas Anies membatasi jumlah pengunjung mal hanya 25 persen kapasitas.

Dalam aturannya ini, Anies juga mewajibkan seluruh masyarakat yang mau masuk ke mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Ingat! STRP Masih Berlaku Selama PPKM Level 4 DKI Jakarta

Tujuannya agar pemerintah bisa melakukan skrining dan memonitor pengunjung mal.

"Pengunjung dan pekerja telah divaksin," ujarnya.

Selain di mal, penambahan kapasitas ini juga berlaku di seluruh tempat ibadah di ibu kota.

Seluruh petugas dan masyarakat yang ingin beraktivitas di masjid pun diwajibkan vaksin.

"Tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," ujarnya.

STRP Masih Berlaku Selama PPKM Level 4 DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, STRP kini difokuskan pada moda transportasi umum dari luar ibu kota.

"Untuk STRP memang saat ini berlaku di layanan angkutan umum, ada di commuter line," ucapnya, Rabu (18/8/2021).

Kebijakan ini masih diterapkan guna membatasi warga non DKI yang masuk di DKI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved