Formula E
Ikut Tanda Tangan Interpelasi Anies, Mantan Staf Ahok Minta Dana Formula E Buat Santunan Anak Yatim
Politisi PDIP sekaligus mantan staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ima Mahdiah ngotot minta Gubernur DKI Anies Baswedan membatalkan Formula E
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Pertama, hak interpelasi diajukan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pengelolaan (LHP) anggaran DKI tahun 2020 lalu.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dibuatnya, BPK menyebut, pengelolaan dan penyelenggaraan Formula E pada tahun anggaran 2019 kurang memadai lantaran belum memberikan gambaran soal pembiayaan secara menyeluruh.
Baca juga: 5 Alasan Fraksi PDIP dan PSI Kompak Ajukan Usul Interpelasi Mas Anies yang Ngotot Gelar Formula E
"Sebab tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga," ucapnya, Kamis (26/8/2021).
Kemudian, BPK menilai, pembiayaan penyelenggaraan Formula E hanya akan membebani kas daerah lantaran belum ada upaya dari pihak penyelenggara, yaitu PT Jakarta Propertindo untuk mencari sumber pendanaan lain sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019.
"Pergub menjelaskan tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam menyelenggarakan Formula E agar mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI Jakarta," ujarnya.
Defisit kas daerah akibat anjloknya pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan Fraksi PDIP dan PSI.

Mereka khawatir, penanganan Covid-19 di ibu kota bakal terganggu lantaran anggarannya banyak dialokasikan untuk menggelar Formula E.
"Alokasi dana tersebut akan mengganggu program-program prioritas lainnya yang lebih penting atau menyentuh hajat hidup orang banyak, terutama warga miskin Jakarta yang semakin bertambah akibat pandemi, kata politisi senior PDIP ini.
Alasan keempat ialah soal potensi kerugian Rp106 miliar yang diungkap BPK bila ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu digelar di Jakarta.
"Apabila komitmen fee dimasukkan sebagai komponen biaya, sesungguhnya perhelatan penyelenggaraan Formula E bukanlah mendapatkan keuntungan, tapi justru terjadi potensi kerugian sebesar Rp 106 miliar," tuturnya.
Terakhir, kondisi pandemi Covid-19 yang diprediksi belum akan berakhir di 2022 mendatang juga menjadi pertimbangan puluhan anggota dewan Kebon Sirih ini sepakat mengajukan interpelasi.
Baca juga: Jelaskan Alasan Interpelasi Gubernur, Anggota DPRD DKI Kenneth: Uang Formula E Bisa Buat Bantu Warga
"Hendaknya Pemprov DKI fokus dan berkomitmen untuk melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, bukan malah memaksakan penyelenggaraan Formula E," ucapnya.
Setelah usulan interpelasi diajukan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI bakal langsung menentukan jadwal rapat paripurna.
Kemudian, 106 anggota DPRD DKI ini bakal melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah interpelasi benar-benar bisa digulirkan atau tidak.
Untuk bisa menggulirkan interpelasi, harus memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau mendapat dukungan dari 54 orang anggota dewan.
Artinya, Fraksi PDIP dan PSI masih membutuhkan suara setidaknya dari 21 anggota DPRD DKI Jakarta.