Sidang Rizieq Shihab
3 Polisi Luka-luka Kena Lempar Batu Saat Amankan Demo Simpatisan Rizieq Shihab
Setidaknya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu dari massa diduga simpatisan Rizieq Shihab.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Aziz menuturkan kedatangan pihaknya ke MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.
Setelahnya mereka bakal menyambangi MA guna menyampaikan protes serupa.
"Pada prinsipnya tidak boleh satupun manusia hidup di bumi Indonesia ini melakukan tindakan-tindakan diskriminatif dan menabrak kaidah-kaidah hukum terhadap suatu warga negaranya," tuturnya.

Banding Rizieq
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya segera berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan proses banding di perkara tes swab RS UMMI Bogor sudah memasuki tahap akhir pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baik untuk berkas banding Rizieq atas vonis hukuman empat tahun penjara dan berkas banding Hanif Alatas atas vonis satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Hingga Surati Kapolri
"Kemarin Senin kita sudah Inzage, pemeriksaan. Kita sudah masukkan memorinya, baik Habib Rizieq dan Habib Hanif sudah, tinggal kontra memori," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).
Inzage yakni tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Belum Tahu akan Diperiksa Dalam Kasus Munarman
Pada tahap ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.
"Mungkin besok kontra memori masuk supaya ketika sidang semua bisa dipertimbangkan. Kontra memori tidak banyak, karena Jaksa juga memorinya hanya beberapa lembar, mungkin hanya satu atau dua lembar," ujarnya.
Aziz menuturkan dalam proses banding kasus tes swab RS UMMI Bogor ini pihaknya menyiapkan bukti rekaman video saat jalannya sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Video jalannya sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor guna menunujukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI bahwa berdasar keterangan saksi fakta, saksi ahli kliennya tidak bersalah.
"Karena beberapa pertimbangan dari Hakim dan argumen Jaksa memanipulasi fakta persidangan. Jadi misalnya ketika sidang saksi ahli bicara apa sama mereka (Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur) dipelintir begitu," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Ajukan Bukti Baru pada Banding Tes Swab RS UMMI Bogor
Aziz mengatakan video jalannya sidang ini juga disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara banding kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pun dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis bersalah kepada Rizieq, tim kuasa hukum tetap optimis upaya berhasil.
Menurut tim kuasa hukum, Rizieq dan Hanif tidak melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana disangkakan.
"Video sidang, ketika saksi ngomong a, ternyata omongannya salah yang ditangkap oleh Jaksa kita kirimkan. Di menit kesekian, kesekian anda keliru, Pengadilan keliru waktu itu mempertimbangkan itu," lanjut Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sampaikan Pernyataan Banding Rizieq Shihab ke Jaksa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
Rizieq Shihab
Rizieq
simpatisan
lemparan batu
demo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
gas air mata
kerumunan
massa
Cempaka Putih
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|