Pembelajaran Tatap Muka
Pemprov DKI Bakal Cabut Izin PTM Sekolah yang Langgar Protokol Kesehatan
Pengurus sekolah yang melaksanakan PTM erbatas berdasarkan asesmen Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta tidak melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pengurus sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan asesmen Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta tidak melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Camat Ciracas Mamad mengatakan sekolah yang melanggar prokes bakal mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta berupa pencabutan izin melaksanakan PTM terbatas.
"Saya berharap ini dijaga, karena untuk PTM ini prosesnya cukup panjang. Dijaga jangan sampai ada pelanggaran prokes kemudian dicabut lagi," kata Mamad di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021).
Alasannya dalam PTM terbatas yang serentak dimulai 201 sekolah se-Jakarta Timur hari ini prokes merupakan syarat dalam kegiatan selain persetujuan orangtua murid.
Satgas Covid-19 Jakarta Timur pun bakal melakukan pengawasan terhadap 201 sekolah yang tersebar di 10 Kecamatan guna memastikan penerapan prokes selama PTM terbatas optimal.

"Kalau misalnya nanti ada guru atau anak yang mengikuti PTM terkonfirmasi Covid-19 sekolahnya akan ditutup selama tiga hari. Tidak dicabut izin PTM-nya, kecuali kalau melanggar prokes dicabut," ujarnya.
Mamad menuturkan dari hasil pengawasan sementara pada 17 sekolah di Kecamatan Ciracas yang melaksanakan PTM terbatas tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes.
Baca juga: Dinas Pendidikan Targetkan Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas hingga Desember 2021
Pihaknya berharap pengurus sekolah yang melaksanakan PTM terbatas menerapkan prokes ketat guna mencegah penularan Covid-19, terlebih anak merupakan satu kelompok rentan terpapar.
"Jadi prokes harus diterapkan. Disediakan tempat cuci tangan di sekitar sekolah, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh saat masuk sekolah. Satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas kursi, murid dan guru juga harus mengenakan masker," tuturnya.
Kepala SDN Kelapa Dua Wetan 02 Cecep Suparman mengatakan pihaknya tidak mendapat kendala berarti karena sudah lolos asesmen uji coba PTM yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI pada Juni 2021.

Sebanyak 99 persen orangtua murid di SDN Kelapa Dua Wetan 02 pun memberikan izin kepada anak mereka untuk mengikuti PTM terbatas yang terhenti sejak tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
Sedari masuk gerbang, para murid SDN Kelapa Dua Wetan 02 tertib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan guru, mencuci tangan, hingga tidak bergerombol saat masuk ke ruang kelas.
"Untuk kapasitas kelas dibatasi 50 persen, jadi satu kelas hanya diisi 16 siswa. PTM terbatas ini dilakukan bergantian. Hari Senin kelas I dan IV, hari Rabu kelas II dan V, lalu Jumat kelas III dan VI," kata Cecep.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Cabut Izin PTM Sekolah yang Langgar Protokol Kesehatan
Orangtua setuju PTM