Sidang Rizieq Shihab
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab
Pria bertopi koboi dan belasan orang yang diduga massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Mapolda Metro Jaya,
"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo.
Akhirnya petugas melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melempar batu ditangkap.
Baca juga: Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab
Polisi jadi korban
Setidaknya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu dari massa diduga simpatisan Rizieq Shihab.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, kejadian ini terjadi siang tadi saat demo sidang putusan banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI berujung ricuh.
"Mereka luka-luka kena lemparan batu, karena dari kami, dari petugas hanya menggunakan gas air mata," ucapnya, Senin (30/8/2021).
"Ada yang kakinya terluka kena sambitan batu, jumlah pastinya belum tahu, tapi ada sekitar tiga orang," tambahnya menjelaskan.
Ade mengakui, kericuhan sempat terjadi saat aparat kepolisian hendak membubarkan kerumunan massa.

Namun, peristiwa ini tak berlangsung lama dan puluhan orang yang diduga sebagai provokator berhasil diamankan polisi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang, mereka dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Ade memastikan, kondisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini sudah kondusif.
Jalan Letjen Suprapto yang sempat ditutup pun kini sudah bisa kembali dilalui kendaraan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Baca juga: Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab
Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pentolan FPI ini.
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).