Sidang Rizieq Shihab

Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab

Pria bertopi koboi dan belasan orang yang diduga massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Mapolda Metro Jaya,

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Belasan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore. Pria bertopi koboi dan belasan orang yang diduga massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Mapolda Metro Jaya, 

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.

Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.

Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)
Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) (TribunJakarta/Bima Putra)

Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun hukuman penjara.

Sedangkan, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun kurungan.

"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Belasan Perusuh Sidang Rizieq Shihab Digiring Polisi, Termasuk Satu yang Bertopi Koboi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved