Sidang Rizieq Shihab

Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab

Pria bertopi koboi dan belasan orang yang diduga massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Mapolda Metro Jaya,

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Belasan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore. Pria bertopi koboi dan belasan orang yang diduga massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Mapolda Metro Jaya, 

Setelah turun dari mobil, mereka diminta untuk berbaris dan saling berpegangan di pundak.

Para simpatisan Rizieq Shihab itu kemudian digiring memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sambil mereka berjalan masuk, sejumlah petugas kepolisian berjaga di samping kiri dan kanan barisan simpatisan Rizieq yang diamankan.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, sedikitnya ada tiga personel kepolisian yang mengalami luka setelah terkena timpukan batu.

Kondisi terkini di sekitar kawasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Kondisi terkini di sekitar kawasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

"Pihak kepolisian dari Dalmas Polda Metro Jaya sekitar tiga orang, luka di bagian kaki akibat lemparan batu," kata Ade saat dikonfirmasi.

Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq Shihab. Namun jumlah pastinya belum diketahui.

"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan dilakukan perawatan di Polda," kata Ade.

Total ada 20 orang simpatisan Rizieq Shihab yang telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.

Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang melarang orang berkumpul.

Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan banding itu menguatkan vonis pada tingkat pertama, di mana Rizieq dihukum 4 tahun penjara.

Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi

"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.

Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang polisi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved