Sidang Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tes swab

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat memberi keterangan - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan waktu tersebut terhitung sejak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan putusan ke pihak Rizieq dan tim kuasa hukumnya.

"Nanti putusan disampaikan oleh PT DKI ke terdakwa. Sejak saat putusan itu diterima terdakwa itu saat penghitungannya," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (31/8/2021).

Waktu 14 hari diperuntukkan bagi tim kuasa hukum Rizieq untuk menyiapkan berkas memori kasasi perkara tes swab RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara.

Meski kasasi ditangani Mahkamah Agung, pengajuan kasasi tetap melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena merupakan tingkat peradilan pertama yang mengadili perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat memberi keterangan terkait pengajuan penangguhan penahanan tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat memberi keterangan(TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Para pihak (JPU dan terdakwa) kalau mengajukan upaya hukum atau kasasi melalui PN Jakarta Timur. Nanti memori kasasi atau kontra memori kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (30/8/2021) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Rizieq dan tim kuasa hukumnya dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Baca juga: Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya, yakni vonis hukuman empat tahun penjara karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," kata pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021).

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya berencana mengajukan kasasi karena merasa klien mereka tidak bersalah dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Saya pribadi insya Allah kasasi. Putusan banding dzalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kedzaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz saat dikonfirmasi Selasa (31/8/2021).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis Hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pentolan FPI ini.

Baca juga: 11 Simpatisan Rizieq Shihab Digelandang ke Polda Metro, Diduga Terlibat Kericuhan:Polisi Jadi Korban

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.

Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.

Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)
Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) (TribunJakarta/Bima Putra)

Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun Hukuman penjara.

Sedangkan, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun kurungan.

Baca juga: Protes Penahanan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Datangi PN Jakarta Timur & MA: Ini Kental Muatan Politis

"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya.

Kubu Rizieq Shihab Sampaikan Surat Protes dan Petisi di PN Jakarta Timur

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021) guna melayangkan protes terkait proses hukum perkara klien mereka yang sebelum diadili.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan protes tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang sudah ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari Pondok Pesantren, Majelis Taklim, masyarakat pecinta keadilan, Ulama, Habaib, dan Ustaz semua," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi tujuan surat dan petisi dilayangkan karena menurut tim kuasa hukum sudah melakukan maladministrasi saat menolak kasasi perpanjangan masa tahanan.

Alasannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga Petamburan dan denda Rp 20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurut tim kuasa hukum, berdasar putusan itu Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

Baca juga: Banding Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Segera Diadili di Pengadilan Tinggi

"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujarnya.

Aziz menuturkan poin kedua keberatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum kasasi harusnya ditolak karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh di kasasi tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Aziz mengatakan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor serupa juga dilyangkan ke Mahkamah Agung (MA).

MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved