Pembelajaran Tatap Muka
Wagub DKI: Tak Ada Kendala Berarti di Hari Pertama Sekolah Tatap Muka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pembelajaran tatap muka yang kembali dilaksanakan mulai Senin lancar
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAJARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pembelajaran tatap muka yang kembali dilaksanakan mulai Senin (30/8/2021) kemarin berjalan dengan baik.
"Sekolah tatap muka enggak ada kendala yang berarti," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan, Ariza bilang, seluruh sekolah sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Sebagai informasi, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kali ini diikuti oleh 610 sekolah dari berbagai jenjang, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK sederajat.
Baca juga: Usai PTM Terbatas, SDN Kelapa Dua Wetan 02 Disemprot Disinfektan
"Di sekolah sudah ada tempat cuci tangan, disinfektan, thermo gun, anak-anak dan guru pakai masker, bahkan ada yang pakai face shield juga," ujarnya.
"Diatur jam belajarnya, ada batasan kapasitasnya, mata pelajaran. Semuanya diatur dengan baik," tambahnya menjelaskan.

Orang nomor dua di DKI ini pun mengapresiasi seluruh tenaga pendidik yang sudah bekerja keras menerapkan prokes di masing-masing sekolah.
"Sehingga kita bisa memulai tatap muka secara langsung di sekolah. Ini sangat membahagiakan," tuturnya.
Ia pun berharap, PTM terbatas kali ini bisa berjalan dengan baik sehingga sekolah tatap muka bisa dilaksanakan serempak pada awal 2022 mendatang.
"Mudah-mudahan nanti Januari sudah bisa memenuhi yang belum mendapatkan giliran dan semua sekolah di awal Januari sepenuhnya sudah dibuka," kata Ariza.
Aturan soal sekolah tatap muka tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: 1.500 Sekolah di Jakarta Akan Laksanakan PTM Pada September 2021
"Menetapkan petunjuk teknis pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini," tulis Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.
Berikut aturan tatap muka terbatas di DKI Jakarta dirangkum TribunJakarta:
1. Setiap sekolah yang akan menggelar tatap muka harus melalui asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Asesmen ini digunakan untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan apakah sekolah bisa membuka proses belajar tatap muka selama pandemi Covid-19.
Saat ini sudah ada 610 sekolah yang lolos asesmen dan siap untuk membuka belajar tatap muka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
2. Setelah diverifikasi melalui asesmen, Suku Dinas Pendidikan akan memberikan penetapan melalui SK.
3. Pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan dengan tiga tahap, yaitu:
a. Tahap pembukaan
Tahap pembukaan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya kembali belajar tatap muka kembali 30 Agustus 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Cabut Izin PTM Sekolah yang Langgar Protokol Kesehatan
Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru apabila kasus Covid-19 terus menurun dan DKI Jakarta masuk ke dalam zona hijau.
b. Metode pelaksanaan pembelajaran
Metode yang akan digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.
Baca juga: PTM Terbatas Diberlakukan di 39 Sekolah di Wilayah Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading
c. Kurikulum
Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah
d. Waktu belajar
Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:

- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu
5. Pengawasan protokol kesehatan di sekolah
Baca juga: 16 Unit Bus Sekolah Tersedia di Jakarta Utara Selama PTM Terbatas, Simak Rute yang Dilewati
Setiap sekolah wajib mempersiapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
6. Memiliki kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di satuan pendidikan dan fasilitas untuk sterilisasi sekolah.
7. Penghentian kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas akan dilakukan apabila:
- Ditemukan warga sekolah yang positif Covid-19
- Belajar tatap muka terbatas tidak sesuai ketentuan
- Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.