Antisipasi Virus Corona di Depok

Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial

Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial selama PPKM level 3

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Ilustrasi Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial 

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia.

Lalu, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi atau infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi 100 persen.

Pembatasan 25 persen hanya diterapkan pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Petugas Transjakarta Ketahuan Belum Divaksin Covid-19, PSI DKI Desak Segera Lakukan Penyuntikan

Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi hingga utilitas dasar diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Untuk perusahaan yang termasuk dalam penangan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Penulis: Vini Rizki Amelia

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved