Antisipasi Virus Corona di Depok

Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial

Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial selama PPKM level 3

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Ilustrasi Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sejumlah aturan kembali digaungkan Pemerintah Kota Depok terkait perpanjangan keempat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Depok.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/379/Kpts/Satgas/Huk/2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19, seperti yang dikutip dari situ resmi Pemkot Depok pada Rabu (1/9/2021).

Kebijakan yang berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus sampai 6 September 2021 itu menetapkan sektor non essensial masih harus menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.

Sedangkan sektor essensial bidang keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

Baca juga: Kabar Baik! DKI Jakarta Sumbang 14,9 Persen Angka Kesembuhan Covid-19 Hari Ini

Sementara, kapasitas pekerja pada perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat ditetapkan sebesar 25 persen.

Pembatasan juga diterapkan pada pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

Komentar warganet dalam unggahan sosialisasi vaksin di akun Instagram @pemkotdepok, Rabu (1/9/2021).
 
Komentar warganet dalam unggahan sosialisasi vaksin di akun Instagram @pemkotdepok, Rabu (1/9/2021).   (ISTIMEWA/Layar tangkap akun Instagram @pemkotdepok)

Perusahaan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat ditetapkan kapasitas 50 persen.

Berikutnya, perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

Sedangkan kapasitas pekerja dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya dibatasi 50 persen untuk setiap shiftnya.

Baca juga: Ada di 5 Lokasi, Cek di Sini Jadwal Mobil Vaksin Keliling Rabu 1 September 2021

Pihak perusahaan pun harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Selain itu wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Berikutnya, guna mendukung operasional pelayanan administrasi perkantoran Pemkot Depok memperbolehkan kapasitas 10 persen dari kapasitas total.

Tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta pengaturan masuk dan pulang kantor.

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, paling banyak 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Baca juga: Pegawai Transjakarta Ketahuan Belum Divaksin Covid-19, PSI DKI: Jangan Sampai Ada Klaster di Bus

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia.

Lalu, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi atau infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi 100 persen.

Pembatasan 25 persen hanya diterapkan pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Petugas Transjakarta Ketahuan Belum Divaksin Covid-19, PSI DKI Desak Segera Lakukan Penyuntikan

Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi hingga utilitas dasar diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Untuk perusahaan yang termasuk dalam penangan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Penulis: Vini Rizki Amelia

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved