Cerita Kriminal

Tak Terima Pacarnya Dijelekan, Pria di Karawang Habisi Mantan Istri Didorong Bawa Motor hingga Tewas

pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat mengaku menyesal atas perbuatannya.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polsek Rengasdengklok Polres Karawang menangkap pelaku penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWANG - Aca (63), pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat mengaku menyesal atas perbuatannya.

Dia mengaku tak berniat membuat mantan istri yang telah bercerai dua tahun itu meninggal dunia.

Karena tersulut emosi membuatnya mendorong mantan istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan tewas.

"Saya hanjakal (menyesal) engga niat, kesal karena hina saya dan juga hina pacar," kata Aca di Mapolsek Rengasdengklok, pada Selasa (31/8/2021).

Aca menceritakan, ketika itu dia datang ke rumah mantan istrinya di Rengasdengklok karena tak terima pacarnya dihina.

Akan tetapi saat sampai, mantan istrinya tak ada di rumahnya.

"Saya datang ke rumah dia sudah keluar, dia menjelek-jelekan pacar saya," ucapnya.

Saat hendak kembali ke rumah, di daerah Rawamanuk, Aca tak sengaja bertemu mantan istrinya hingga dibuntutinya.

Baca juga: Jangan Takut, Polisi Minta Korban Bagong Si Tukang Minta Jatah Preman di Pondok Aren Segera Lapor

Sang mantan istri berhenti di warung, dibarengi Aca yang ikut berhenti menghampirinya.

Di lokasi itu, Aca sempat terlibat cekcok dengan mantan istri.

"Dia pergi, saya ikuti pepet langsung gitu (dorong hingga tewas terjatuh)," imbuh dia.

Dari pengakuan Aca, pernikahannya kandas karena dia kerap terlibat cekcok dengan mantan istrinya.

Dia juga kerap dihina karena tidak memiliki pekerjaan dan hanya bekerja serabutan.

Aca (63) pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat saat di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).
Aca (63) pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat saat di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Dia sempat berniat untuk rujuk dan memperbaiki rumah tangganya, akan tetapi dilarang oleh anak tertuanya.

Karena mantan istrinya selain menghinanya, juga menggandaikan kendaraan mobil, motor hingga sertifikat tanah ke rentenir.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved