Cerita Kriminal
Tak Terima Pacarnya Dijelekan, Pria di Karawang Habisi Mantan Istri Didorong Bawa Motor hingga Tewas
pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat mengaku menyesal atas perbuatannya.
Saat bercerai juga, pelaku dan korban kerap cekcok pembagian harta gono gini.
Bahkan sebelum kejadian, pelaku juga terlibat cekcok karena korban menghina pacar tersangka.
"Dari keterangan tersangka karena sakit hati dengan mantan istrinya, juga ada kesal soal pembagian harta gono gini ditambah mantan istri menghina pacar tersangka," ungkap dia.
Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (WartaKota/Azzam)