Senat Soll, Pecatan TNI jadi Pentolan KKB Tertangkap, Berikut Sederet Kejahatannya dalam 3 Tahun

Senat Soll yang terakhir berpangkat Prada dipecat dari dinas militer lantaran melakukan desersi dan tak berdinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
istimewa
Senat Soll saat diamankan di Mapolres Yahukimo 

"Ada 12 laporan polisi terkait Senat Soll, tapi ia hanya dimasukan dalam empat DPO (daftar pencarian orang)," ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani di Jayapura, Kamis (2/9/2021).

  

Menjual amunisi

Kasus pertama Senat Soll terjadi saat dia masih aktif menjadi anggota TNI pada 2018.

Pada 10 September 2018, aparat keamanan menangkap Ruben Wakla di Bandara Moses Kilangin karena diketahui membawa 165 butir amunisi.

Baca juga: TNI Kontak Tembak di Intan Jaya, Kelompok Separatis Bersenjata Tewas Diduga Kelompok Undianus Kogoya

Setelah didalami, Ruben Wakla membeli amunisi tersebut dari Senat Soll yang kemudian melarikan diri dan melakukan desersi.

"Senat Soll dari Timika lari ke Yahukimo, dia memang orang asli Yahukimo," kata Faisal.

Pembakaran ATM

Setelah desersi, Senat Soll kemudian melakukan aksi pada 1 Desember 2019. Saat itu ia membakar ATM BRI di Distrik Dekai.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 37 Orang Terduga Teroris di 10 Provinsi

Wajah Senat Soll diketahui karena aksinya terekam CCTV yang ada di dalam ruang ATM tersebut.

Atas aksinya, ia pun dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Yahukimo.

Serangkaian pembunuhan, termasuk Staf KPUD Yahukimo

Kejahatan ketiga Senat Soll dilakukan pada 11 Agustus 2020. Ia bersama Temianus Magayang membunuh staf KPUD Yahukimo, Hendry Jovinski di Jembatan Kali Brazza, Distrik Dekai.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian banyak pihak karena dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada Yalimo.

Tidak lama, Senat Soll kembali melakukan pembunuhan, tepatnya pada 20 Agustus 2020.

Baca juga: Akhir Kisah Terduga Teroris Kabur dari Kantor Polisi: Takut Ketahuan Kalau Keluar Potong Rambut

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved