Staf Kelurahan Bobol Data Pedulilindungi
Bobol PeduliLindungi dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu Rp500 Ribu, Staf Kelurahan Kapuk Muara Dipecat
Staf Kelurahan Muara Baru berinisial HH (30) yang membobol situs PeduliLindungi akhirnya dipecat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
"Ini adalah kasus ilegal akses pencurian data pada aplikasi PeduliLindungi," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang Bobol Aplikasi PeduliLindungi Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin
Para pelaku, kata Fadil, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.
"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan PeduliLindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar dia.
2. Bobol Data Kependudukan
Pelaku HH bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.
"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam Peduli Lindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku HH memanfaatkan profesinya untuk mengakses data kependudukan masyarakat.

"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan rekannya untuk menjual (sertifikat vaksin) kepada publik," kata Fadil saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Dengan akses yang dimiliki, pelaku bisa dengan mudah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah divaksin.
Setelahnya, sertifikat itu dijual kepada warga yang belum divaksin Covid-19.
"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).
Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.