Skandal Oknum KPI Pusat
Pegawai KPI Korban Perundungan Masih Syok, Komnas HAM Atur Ulang Jadwal Pertemuan
MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku korban perundungan masih syok. Jadwal pertemuan dengan pihak Komnas HAM batal dilaksanakan
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku korban perundungan masih syok.
Alhasil, jadwal pertemuan dengan pihak Komnas HAM hari ini atau Jumat (3/9/2021) batal dilaksanakan.
"Pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang," kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, kepada Wartawan, Jumat (3/9/2021).
"Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat," lanjut Beka, sapaannya.
Komnas HAM RI, kata Beka, menghormati keputusannya dan siap menjadwalkan ulang sesuai dengan kesediaan korban.

"Kasus ini termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus, tentunya Komnas HAM RI berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban," tutur Beka.
Sebelumnya, MS, selaku korban perundungan masih dalam kondisi trauma saat dimintai keterangan oleh polisi.
Baca juga: Komisioner KPI Akui Terima Permintaan Korban Perundungan supaya Ruangan Kerjanya Dipindah
"Ya masih trauma, korban sampai kemarin mengalami trauma. Korban juga sempat berkonsultan ke psikolog," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Whardana, Jumat (3/9/2021).
Wisnu mengatakan, laporan dari MS telah diterima kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Wisnu menyebut pihaknya konsisten akan menuntaskan kasus dugaan perundungan ini hingga mencapai titik terang.
"Semoga kasus ini bisa mencapai titik terang," ucap Wisnu.

Selain itu, Wisnu mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi dari kantor KPI Pusat yang bekerjanya sebagai sopir.
"Saksi dari pegawainya KPI juga seorang sopir," ucap Wisnu.
Baca juga: Buntut Pengakuan Karyawan Kontrak Jadi Korban Perundungan, KPI Pusat Trending Topic di Twitter
Berlanjut pada Senin Mendatang
Polisi akan memanggil para terduga pelaku perundungan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Hal ini bertujuan mendapat keterangan jelas untuk mengusut kasus dugaan perundungan tersebut.
"Kami akan memanggil para terduga pelaku pada Senin mendatang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Terancam Sanksi Berat
Tak hanya itu, korban pria berinisial MS juga akan didatangi bersamaan terlapor.
"Rencananya Senin akan dilakukan pemanggilan (korban dan terduga pelaku)," kata Wisnu, pada kesempatan yang sama.
"Rencananya kami juga akan memanggil saksi-saksi lain untuk menguatkan keterangan, ada psikolog yang sudah korban (MS) konsultasi sebelumnya," tutup Wisnu.
Pelaku terancam sanksi berat
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menyebut tidak akan menoleransi tindakan purundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah oknum pegawai KPI Pusat kepada salah satu pegawai KPI lainnya berinisial MS.
"Kami mengutuk tindakan bullying (perundungan) atau pelecehan seksual dan tidak menoleransi pelecehan tersebut."
"KPI juga akan melakukan investigasi internal dan memanggil para pihak yang namanya tercantum dalam sebaran media sosial tersebut."
Baca juga: Polisi Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Oknum KPI Senin Pekan Depan
"Hari ini akan kami panggil mereka untuk dimintai keterangan," kata Agung pada Kamis (2/9/2021), siang.
Lebih lanjut, Agung dan jajarannya akan memecat terduga pegawai pelecehan seksual dan perundungan tersebut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau nanti terbukti bersalah, maka yang bersangkutan berpotensi kami nonaktifkan dari KPI. Kami lakukan sanksi yang paling berat sesuai undang undang," sambungnya.
Dalam keterangan tertulis, korban seorang pria berinisial MS mengaku sudah mengalami perundungan sejak ia bergabung dengan KPI pada tahun 2011.
MS merupakan pegawai kontrak di KPI Pusat.
Dalam keterangan tertulisnya, ia mengungkapkan acap kali menerima tindakan perundungan, perbudakan hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya.
Baca juga: Polisi Akan Jerat Oknum KPI Pasal Tentang Asusila
MS juga mencantumkan nama para pelaku.
Ia mengatakan, puncaknya pada 2015 dirinya mengalami kekerasan seksual.
"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," kata MS.
Baca juga: Polisi Pastikan Usut Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, 5 Terlapor Segera Diperiksa
Menyikapi hal tersebut, Agung berjanji akan bersikap tegas.
"Kami akan menerap tindakan tegas dan akan kami lakukan jika pelaku terbukti bersalah," tutur Agung.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Dijerat pasal asusila
Polisi akan menjerat terduga pelaku pelecehan seksual oknum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Pasal 289 tentang Pencabulan.
Hal ini dikatakan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat diwawancarai awak media, Kamis (2/9/2021) malam.
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa satu saksi dari pegawai KPI yang diduga sebagai pelaku perundungan terhadap korbannya, MSA.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (MSA)," kata Setyo, sapaannya.
Baca juga: Polisi Bantah Tolak Laporan Pegawai KPI Diduga Korban Pelecehan Rekan Kerja
"Dari keterangannya, terduga pelaku dapat dipidana dengan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP juncto 335, tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," lanjut Setyo.
Dia menegaskan pihak kepolisian akan mendapatkan titik terang ihwal kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Usut Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, 5 Terlapor Segera Diperiksa
Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, pun turut hadir di sebelah Setyo tampak mengenakan pakaian hitam.
Nuning mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal guna mencari tahu para terduga pelaku pelecehan seksual.
Baca juga: Pegawai KPI Ngaku 2 Laporannya di Polsek Gambir Tak Digubris, Kini Ditindaklanjuti Polres Jakpus
"KPI tetap memberikan advokasi dan pendampingan hukum. KPI juga memberikan pendampingan psikologi terhadap korban MSA," ucap dia.