Animal Defenders Indonesia Somasi Platform Digital yang Fasilitasi Penjual Hidangan Daging Anjing

Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) masih menemukan adanya restoran yang menjual daging anjing di aplikasi Gojek dan Grab.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Go Food & Grab Food jual daging anjing diprotes Animal Defenders Indonesia. 

"Kami akan meningkatkan hal ini ke jalur hukum dan kami percayakan sepenuhnya ke tim pengacara nanti dan tim PH3," kata Doni yang juga pendiri Animal Defenders Indonesia.

Baca juga: Demi Perangi Narkoba, Anjing Pelacak BNN Patroli di Apartemen Kelolaan ICM

Menurutnya, memfasilitasi penjualan makanan olahan daging anjing tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan.

Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7⁣⁣, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999⁣⁣, UU Nomor 18 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Pangan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan 2, Pasal 32, Pasal 33 Ayat 1 dan 2, serta Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan No. 9874/SE/pk.420/F/08/2018 tanggal 25 September 2018 mengenai Daging Anjing Bukan Pangan.

Aturan larang jual daging anjing itu masih berlaku.

Oleh karena itu, Doni Herdaru Tona meminta bantuan kepada masyarakat untuk mencari penjual atau restoran-restoran yang menjual makanan olahan daging anjing melalui aplikasi online.

"Screenshot dan kirim kepada kami via WA 082211438940. ⁣⁣Harap isi dalam format nama pelapor (akan dirahasiakan), lokasi penemuan dan tangkapan layar. Biasanya para penjual ini menyamarkan kata2nya dengan B1, B Sada, atau BI (huruf 1 romawi atau I besar)," pungkas Doni Herdaru Tona.

Gojek adalah aplikasi bisnis yang didirikan oleh Nadiem Makarim yang kini menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Presiden Joko Widodo.

Logo Baru Gojek.
Logo Baru Gojek. (Tangkapan Layar Instagram/gojekindonesia)

Grab adalah aplikasi bisnis berasal dari Malaysia.

Petisi Stop Jual Daging Anjing

Sementara itu, di website change.org terdapat petisi stop jual daging anjing.

Inilah pengantar petisi tersebut yang diambil dari website tersebut.

Perdagangan daging anjing (RW, B1) untuk konsumsi masih marak di Indonesia. Anjing tidak masuk dalam kategori hewan ternak, melainkan hewan domestik.

Menurut Kementerian Pertanian adanya rumah potong anjing atau jasa penjagalan anjing untuk konsumsi MELANGGAR Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (1) tentang Pangan.

Baca juga: Gigitan Anjing Pembawa Petaka, Terselip Perjuangan Sang Bocah Sebelum Hilang Ingatan Lalu Meninggal

Anjing yang dipasok dari berbagai daerah, masuk secara bebas dan lepas dari pengawasan Dinas Peternakan maupun instansi lainnya melanggar UU No. 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Bab II: Persyaratan Karantina pasal 6, Bab III: Tindakan Karantina pasal 9 ayat 1, Bab IX: Ketentuan Pidana pasal 31 ayat 1 dan 2.

Cara anjing-anjing itu ditangkap, dicuri, diangkut, disekap, dibantai dengan tidak adanya standar kebersihan melanggar UU No. 18 tahun 2009 Bab VI Bagian Kedua tentang Kesejahteraan Hewan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved