Animal Defenders Indonesia Somasi Platform Digital yang Fasilitasi Penjual Hidangan Daging Anjing

Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) masih menemukan adanya restoran yang menjual daging anjing di aplikasi Gojek dan Grab.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Go Food & Grab Food jual daging anjing diprotes Animal Defenders Indonesia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan somasi ke sejumlah platform digital pemesanan makanan secara online yang kedapatan memfasilitasi restoran menjual hidangan daging anjing.

Diketahui, Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) masih menemukan adanya restoran yang menjual daging anjing secara bebas di sejumlah platform.

Platform layanan pesan-antar makanan yang dimaksud adalah Grabfood, Gofood, Shopeefood dan Traveloka Eats.

ADI telah melakukan somasi melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan-rekan.

Somasi tersebut dilakukan setelah ADI telah memberikan friendly reminder beberapa kali.

Kemudian pada Januari 2020 pun menyampaikan secara langsung dalam sebuah pertemuan.

"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Ketua ADI, Doni Herdaru kepada wartawan, Sabtu 4 September 2021.

Baca juga: Animal Defenders Indonesia Ancam Geruduk Kantor Gojek dan Grab karena Masih Jual Daging Anjing

Ia menyebut bahwa dirinya tak asal somasi.

Pihaknya pun mengaku memiliki bukti-bukti lebih komprehensif.

"Kali ini dari banyak sekali kota dan daerah di Indonesia, ikut melaporkan."

"Kawan-kawan kita semua menyampaikan pada kami, dan kami kumpulkan untuk kami wakilkan dalam bentuk somasi yang dilayangkan pada 3 September 2021," katanya.

Pihaknya pun meminta semua platform tersebut untuk segera memfilter dan stop memfasilitasi penjualan daging anjing dalam bentuk apapun di platform mereka.

Baca juga: Siksa Anjing Peliharaan Sampai Cacat, ART di Pantai Indah Kapuk Dipolisikan Majikan

Menurutnya, peredaran daging anjing merupakan pelanggaran perundangan-undangan.

"Antara lain UU Perlindungan Konsumen terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, membuka keran potensi penyebaran dan penularan rabies dengan masuknya anjing-anjing tangkapan hidup-hidup dan ditransport masuk ke wilayah Jabodetabek.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved