Animal Defenders Indonesia Somasi Platform Digital yang Fasilitasi Penjual Hidangan Daging Anjing
Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) masih menemukan adanya restoran yang menjual daging anjing di aplikasi Gojek dan Grab.
TRIBUNJAKARTA.COM - Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan somasi ke sejumlah platform digital pemesanan makanan secara online yang kedapatan memfasilitasi restoran menjual hidangan daging anjing.
Diketahui, Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) masih menemukan adanya restoran yang menjual daging anjing secara bebas di sejumlah platform.
Platform layanan pesan-antar makanan yang dimaksud adalah Grabfood, Gofood, Shopeefood dan Traveloka Eats.
ADI telah melakukan somasi melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan-rekan.
Somasi tersebut dilakukan setelah ADI telah memberikan friendly reminder beberapa kali.
Kemudian pada Januari 2020 pun menyampaikan secara langsung dalam sebuah pertemuan.
"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Ketua ADI, Doni Herdaru kepada wartawan, Sabtu 4 September 2021.
Baca juga: Animal Defenders Indonesia Ancam Geruduk Kantor Gojek dan Grab karena Masih Jual Daging Anjing
Ia menyebut bahwa dirinya tak asal somasi.
Pihaknya pun mengaku memiliki bukti-bukti lebih komprehensif.
"Kali ini dari banyak sekali kota dan daerah di Indonesia, ikut melaporkan."
"Kawan-kawan kita semua menyampaikan pada kami, dan kami kumpulkan untuk kami wakilkan dalam bentuk somasi yang dilayangkan pada 3 September 2021," katanya.
Pihaknya pun meminta semua platform tersebut untuk segera memfilter dan stop memfasilitasi penjualan daging anjing dalam bentuk apapun di platform mereka.
Baca juga: Siksa Anjing Peliharaan Sampai Cacat, ART di Pantai Indah Kapuk Dipolisikan Majikan
Menurutnya, peredaran daging anjing merupakan pelanggaran perundangan-undangan.
"Antara lain UU Perlindungan Konsumen terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, membuka keran potensi penyebaran dan penularan rabies dengan masuknya anjing-anjing tangkapan hidup-hidup dan ditransport masuk ke wilayah Jabodetabek.
Lalu, ada juga sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing bertambah karena mendapatkan angin segar dan bebas berjualan pada platform mereka.
"Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," katanya.
Ia pun mengingatkan kembali kepada platform tersebut agar tidak memfasilitasi atau kerjasama yang dapat melawan hukum.
Baca juga: Hendak Berbelanja, Maria Kaget Lihat Anjing Lari Bawa Potongan Tubuh Bayi
"Mari, tingkatkan filter dan keseriusan yang dulu pernah ditunjukkan dalam pertemuan kami saat friendly reminder 1,5 tahun lalu," kata dia.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) masih menemukan adanya restoran yang menjual daging anjing di aplikasi Gojek dan Grab.
Kedua aplikasi tersebut masih memfasilitasi penjualan daging anjing.
Animal Defenders Indonesia dan PH3 mengancam mendatangi langsung kantor kedua aplikasi online tersebut jika masih bandel menjual makanan tersebut.
Baca juga: Animal Defenders Indonesia Ancam Geruduk Kantor Gojek dan Grab karena Masih Jual Daging Anjing
Diketahui, penjualan daging anjing masih tersedia di Go Food dan Grab Food.
Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) menemukan maraknya penjualan makanan olahan daging anjing di kedua aplikasi itu (Grab Food dan Go Food).
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan, sebelumnya ia pernah mengkonfrontir hal tersebut dan penyedia layanan berjanji akan memperbaiki filter mereka.
Akan tetapi, sangat mengejutkan hari ini dirinya masih menemukan sejumlah restoran yang menjual makanan olahan daging anjing di Grab Food dan Go Food.
Baca juga: Siksa Anjing Peliharaan Sampai Cacat, ART di Pantai Indah Kapuk Dipolisikan Majikan
Setidaknya, ia menemukan 8 (delapan) restoran yang menjual makanan olahan daging anjing.
Lebih parahnya lagi, restoran yang menjual makanan olahan daging anjing ini masuk dalam jajaran restoran favorit (preferred merchant/ partner).
"Dengan ini kami @animaldefendersindo akan mendatangi kantor Grab dan Gojek pada awal Februari untuk meminta klarifikasi langsung mengenai hal ini," ujar Doni Herdaru Tona dalam keterangan tertulisnya.
Jika himbauan sejak dulu ini terus diabaikan.
"Kami akan meningkatkan hal ini ke jalur hukum dan kami percayakan sepenuhnya ke tim pengacara nanti dan tim PH3," kata Doni yang juga pendiri Animal Defenders Indonesia.
Baca juga: Demi Perangi Narkoba, Anjing Pelacak BNN Patroli di Apartemen Kelolaan ICM
Menurutnya, memfasilitasi penjualan makanan olahan daging anjing tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan.
Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Pangan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan 2, Pasal 32, Pasal 33 Ayat 1 dan 2, serta Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan No. 9874/SE/pk.420/F/08/2018 tanggal 25 September 2018 mengenai Daging Anjing Bukan Pangan.
Aturan larang jual daging anjing itu masih berlaku.
Oleh karena itu, Doni Herdaru Tona meminta bantuan kepada masyarakat untuk mencari penjual atau restoran-restoran yang menjual makanan olahan daging anjing melalui aplikasi online.
"Screenshot dan kirim kepada kami via WA 082211438940. Harap isi dalam format nama pelapor (akan dirahasiakan), lokasi penemuan dan tangkapan layar. Biasanya para penjual ini menyamarkan kata2nya dengan B1, B Sada, atau BI (huruf 1 romawi atau I besar)," pungkas Doni Herdaru Tona.
Gojek adalah aplikasi bisnis yang didirikan oleh Nadiem Makarim yang kini menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Presiden Joko Widodo.
Grab adalah aplikasi bisnis berasal dari Malaysia.
Petisi Stop Jual Daging Anjing
Sementara itu, di website change.org terdapat petisi stop jual daging anjing.
Inilah pengantar petisi tersebut yang diambil dari website tersebut.
Perdagangan daging anjing (RW, B1) untuk konsumsi masih marak di Indonesia. Anjing tidak masuk dalam kategori hewan ternak, melainkan hewan domestik.
Menurut Kementerian Pertanian adanya rumah potong anjing atau jasa penjagalan anjing untuk konsumsi MELANGGAR Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (1) tentang Pangan.
Baca juga: Gigitan Anjing Pembawa Petaka, Terselip Perjuangan Sang Bocah Sebelum Hilang Ingatan Lalu Meninggal
Anjing yang dipasok dari berbagai daerah, masuk secara bebas dan lepas dari pengawasan Dinas Peternakan maupun instansi lainnya melanggar UU No. 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Bab II: Persyaratan Karantina pasal 6, Bab III: Tindakan Karantina pasal 9 ayat 1, Bab IX: Ketentuan Pidana pasal 31 ayat 1 dan 2.
Cara anjing-anjing itu ditangkap, dicuri, diangkut, disekap, dibantai dengan tidak adanya standar kebersihan melanggar UU No. 18 tahun 2009 Bab VI Bagian Kedua tentang Kesejahteraan Hewan.
Penjualan daging anjing jelas melanggar ranah hukum. Secara kemanusiaan pembantaian anjing jelas biadab.
Namun jika kita berbicara secara rasional, konsumsi daging anjing jelas dapat menjadi sumber penyakit seperti rabies yang MEMATIKAN.
Sungguh disayangkan, campaign #saynotodogmeat tidak didukung oleh GOJEK INDONESIA.
Perusahaan karya anak bangsa, yang seharusnya tidak mendukung penjualan daging ilegal, ternyata membiarkan penjualan terus berlanjut.
Baca juga: Puluhan Anjing di RW 17 Kelurahan Sunter Agung Divaksin Rabies
Sebelum memulai petisi ini, saya sudah secara pribadi mengirimkan pesan via media sosial baik kepada pihak Go Food Jakarta, yang tentu tidak digubris.
Komunitas AYOM dan rekan sudah bergerak, dan tidak ada respons. Email saya tidak ditangani.
Saya percaya Gojek bisa menjadi lebih baik dengan menjual makanan yang legal.
Mungkin merchant yang ada tidak tersaring dengan baik, sehingga beberapa 'kelolosan' oleh pihak Gojek, namun kami berharap ada tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Terimakasih.
