Kejaksaan Agung Pastikan Usut Semua Pihak yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Asabri
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus bekerja dalam mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus bekerja dalam mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus ini.
"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat (kasus dugaan korupsi Asabri)," kata Supardi kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputra atau inisial TT.
"Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, 26 Agustus 2021.
Upaya penyidik dalam mengungkap dan menyeret para pihak lain yang diduga ikut terlibat kasus dugaan korupsi ini mendapat dorongan dari sejumlah pakar hukum pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Fickar Hajar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Ia mengatakan, proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan dan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum.
"Prinsipnya semua pihak yang berdasarkan fakta persidangan berkaitan dengan penggunaan dana Asabri harus diproses hukum siapapun dia," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Rabu (1/9/2021).
Namun, Fickar berharap penyidik tetap harus jeli memilah pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, jangan hanya berpatokan pada keterangan tersangka, tapi tetap berdasar data dan fakta yang akurat.
"Dalam kasus Asabri, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus Asabri, sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Ia berharap penyidik tidak berhenti pada 9 tersangka yang saat ini masuk ke tahap persidangan.
"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang," kata Suparji saat dihubungi wartawan, Jumat (27/8/2021).