Antisipasi Virus Corona di Jakarta

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Cek Aturan Makan di Restoran Jadi 60 Menit

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di beberapa daerah Jawa dan Bali  diperpanjang mulai 7 -13 September 2021.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
PPKM Diperpanjang Sampai 13 September, Cek Aturan Makan di Restoran Jadi 60 Menit 

"Ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten di level 4. Dimana per 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada level 4, dari sebelumnya 25 kabupaten/kota," ujar Luhut.

Peningkatan siginfikan ini disebutnya terjadi pada kawasan yang menerapkan PPKM level 2, dimana jumlahnya meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.

"Juga wilayah DI Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 Minggu lagi untuk turun ke levle 3 dari level 4 akibat perawatan vaksin di rumah sakit yang masih tinggi," aku Luhut.

Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM sebanyak tujuh kali, termasuk pembatasan yang akan berakhir pada hari ini.

Dengan demikian, sudah delapan kali PPKM untuk menekan penyebaran virus corona dilanjutkan.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Cek Daftar Hotel dan RS di Jakarta Layani Isolasi Mandiri Covid-19, Ini Nomor Teleponnya

Kemudian kebijakan ini diperpanjang sampai 25 Juli dengan istilah baru yakni PPKM level 4.

PPKM dengan skema level itu terus diperpanjang dari 2 sampai 26 Agustus, 10 sampai 16 Agustus, 16 sampai 23 Agustus dan 24 sampai 30 Agustus. Lalu, pada 31 Agustus sampai hari ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved