Antisipasi Virus Corona di Jakarta

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Cek Aturan Makan di Restoran Jadi 60 Menit

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di beberapa daerah Jawa dan Bali  diperpanjang mulai 7 -13 September 2021.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
PPKM Diperpanjang Sampai 13 September, Cek Aturan Makan di Restoran Jadi 60 Menit 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di beberapa daerah Jawa dan Bali  diperpanjang mulai 7 -13 September 2021.

Meski demikian, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 kembali berkurang.

"Diperpanjang, saat ini DIY telah berhasil turun ke level 3," ujar Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9).

Namun demikian, Luhut menjelaskan, Bali masih membutuhkan waktu sepekan ke depan untuk turun level.

Tak hanya itu, terdapat beberapa penyesuaian untuk penerapan PPKM kali ini. 

Sejumlah warga tampak asyik berolahraga di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat saat PPKM Level 4, Minggu (8/8/2021).
Sejumlah warga tampak asyik berolahraga di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat saat PPKM Level 4, Minggu (8/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," terang Luhut. 

Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Mal Dibuka Sampai Pukul 9 Malam saat PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Syarat Masuknya

Luhut menyatakan, aturan ini akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3.

Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Luhut memaparkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.

"Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," kata Luhut.

Kedua, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan kategori level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Baca juga: Tempat Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Graha Wisata Ragunan Kini Kosong

Lalu, kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

"Kami akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tegas Luhut.

Luhut menyatakan, beberapa wilayah di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved