Kerumunan di Holywings Kemang

Kritik Kerumunan Holywings, Epidemiolog: Vaksinasi Tanpa Pengawasan Tak Mampu Kendalikan Covid-19

Epidemiolog Universitas Kristen Indonesia (UKI) Gilbert Simanjuntak mengkritik Pemprov DKI soal kerumunan di Holywings Kemang

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak di Komisi B, DPRD DKI, Senin (3/2/2020) 

Polisi periksa 5 saksi

Kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya terus mengusut pelanggaran pidana yang terjadi di Holywings Kemang.

"Dari kepolisian penegakkan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Yusri mengungkapkan, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 5 orang saksi, di mana 4 di antaranya berasal dari pihak manajemen Holywings Kemang.

Baca juga: Izin Usaha Holywings Kemang Dibekukan dan Baru Berlaku Kemarin, Kasatpol PP DKI Ungkap Alasannya

"Sudah ada lima orang kita lakukan pemeriksaan. 4 dari manajemen holywings, satu saksi kita lakukan pemeriksaan. Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar dia.

"Persangkaannya di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun, tapi manajemennya sudah kita lakukan pemeriksaan. Masih kita periksa sebagai saksi dulu, pelan-pelan," imbuhnya.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan sementara izin Holywings Kemang, Senin (6/9/2021).

Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

Baca juga: Izin Usaha Dibekukan, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ucap Arifin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved