Pernyataan Resmi Shopee Indonesia Terkait Penjualan Daging Hewan yang Dilarang

ShopeeFood menegaskan tidak memfasilitasi penjualan daging hewan peliharaan, termasuk daging anjing.

Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM- ShopeeFood menegaskan tidak memfasilitasi penjualan daging hewan peliharaan, termasuk daging anjing.

Head of Public Affairs, Radynal Nataprawira Shopee Indonesia mengatakan penjualan daging hewan peliharaan melanggar kebijakan

"Kami telah mengambil langkah tegas dengan menghapus beragam jenis nama menu hasil olahan daging hewan peliharaan maupun liar," kata Radynal, Selasa (7/9/2021).

Lanjut Radynal, tindakan tersebut diambil sesuai dengan kebijakan ShopeeFood yang secara khusus mengatur

menu makanan dan minuman apa saja yang dilarang dijual di ShopeeFood.

Baca juga: Animal Defenders Indonesia Somasi Platform Digital yang Fasilitasi Penjual Hidangan Daging Anjing

"Termasuk menu yang berasal dari hewan peliharaan, langka, liar, maupun berbahaya menurut undang-undang pemerintah," kata dia.

ShopeeFood secara rutin mengedukasi merchant mengenai kebijakan tersebut serta secara aktif melakukan pengawasan menu konten yang ketat.

Bagi merchant yang melakukan pelanggaran, ShopeeFood segera memberikan sanksi mulai dari penghapusan menu, penutupan merchant secara sementara hingga permanen.

Para pengguna juga dapat turut aktif melaporkan restoran yang melanggar kebijakan menu dan konten kami melalui tim Customer Service di 150072, email di support@shopee.co.id, atau chat melalui aplikasi.

Baca juga: Siksa Anjing Peliharaan Sampai Cacat, ART di Pantai Indah Kapuk Dipolisikan Majikan

Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia (ADI) mensomasi sejumlah platform digital pemesanan makanan secara online yang kedapatan memfasilitasi restoran menjual hidangan daging anjing.

Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) masih menemukan adanya restoran yang menjual daging anjing secara bebas di sejumlah platform.

Platform layanan pesan-antar makanan yang dimaksud adalah Grabfood, Gofood, Shopeefood dan Traveloka Eats.

ADI telah melakukan somasi melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan-rekan.

Somasi tersebut dilakukan setelah ADI telah memberikan friendly reminder beberapa kali.

Baca juga: Cara Daftar Magang Kampus Merdeka, Shopee, Tokopedia dan 15 Perusahaan Terkenal Lainnya Buka

Kemudian pada Januari 2020 pun menyampaikan secara langsung dalam sebuah pertemuan.

"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Ketua ADI, Doni Herdaru kepada wartawan, Sabtu 4 September 2021.

Ia menyebut bahwa dirinya tak asal somasi.

Pihaknya pun mengaku memiliki bukti-bukti lebih komprehensif.

"Kali ini dari banyak sekali kota dan daerah di Indonesia, ikut melaporkan."

"Kawan-kawan kita semua menyampaikan pada kami, dan kami kumpulkan untuk kami wakilkan dalam bentuk somasi yang dilayangkan pada 3 September 2021," katanya.

Pihaknya pun meminta semua platform tersebut untuk segera memfilter dan stop memfasilitasi penjualan daging anjing dalam bentuk apapun di platform mereka.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved