Antisipasi Virus Corona di DKI
Hari Pertama Aturan Naik KRL Bisa Tunjukan Kartu Vaksin di Stasiun Tanah Abang: Penumpang Bawa STRP
Pihak KAI Commuter menerapkan aturan calon penumpang cukup menunjukkan keterangan vaksinasi Covid-19 jika ingin naik KRL.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pihak KAI Commuter menerapkan aturan calon penumpang cukup menunjukkan keterangan vaksinasi Covid-19 jika ingin naik KRL.
Hari pertama aturan ini berlangsung di Stasiun Tanah Abang, pada Rabu (8/9/2021), terdapat calon penumpang yang tak menunjukkan keterangan vaksin kepada dua petugas.
Meski begitu, mereka membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan berobat ke rumah sakit.
Alhasil, mereka yang membawa STRP dan sebagainya dapat melanjutkan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang.
Pantauan TribunJakarta.com di Pintu Utara Stasiun Tanah Abang, terdapat tiga barcode untuk mengakses keterangan vaksin.

Di sana, pun terdapat sekuriti yang berjaga-jaga menanyakan dokumen perjalanan kepada calon penumpang KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan aturan tersebut masih bersifat sosialisasi hingga 10 September mendatang.
Baca juga: Diterapkan Mulai Hari Ini, Naik KRL Bisa dengan Tunjukan Sertifikat Vaksin: Tak Wajib Pakai STRP
Sertifikat vaksin digunakan untuk menggunakan layanan KRL dan mulai efektif 8 September 2021, akan disosialisasikan hingga 10 September 2021.
"Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga 10 September 2021, penumpang KRL masih diperbolehkan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan," kata Anne Purba.
Kemudian pada 10 September 2021 nanti atau hari Sabtu, lanjut Anne, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja atau surat dari pemerintah daerah tidak berlaku lagi sebagai syarat menggunakan layanan KRL.
"Mulai 10 September 2021, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan. Kartu vaksin dapat diperlihatkan petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik dan digital," ucap Anne.

Selain itu dalam pemeriksaan kartu vaksin ini, ungkap Anne, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas yang akan dicocokan oleh petugas di lapangan.
"Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama," ucap Anne.
Baca juga: Tak Wajib Pakai PeduliLidungi, Penumpang KRL Jabodetabek Cukup Tunjukan Kartu Atau Foto Sudah Vaksin
Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.