Tak Dipecat, Sanksi Oknum PNS Dishub Peras Rombongan Vaksin di Gunung Sahari Cuma Dibebastugaskan

dua oknum petugas berinisial SG dan S yang memalak rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi tidak dipecat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Chaidir saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). 

Sebelumnya, Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyebut mendapat informasi soal pemerasan oleh oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Dia menjelaskan, dirinya mendapat laporan dari rekannya yang mendampingi rombongan warga untuk vaksin, di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/9/2021) siang.

"Selasa pagi, warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekira pukul 09.00  WIB di depan ITC Cempaka Mas," jelas Tigor, saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

"Bus distop paksa petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta Rp500 ribu," lanjutnya.

Tigor mengatakan, terdapat dua oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang meminta uang Rp500 ribu.

Inisial mereka adalah SG dan H.

"Jika si sopir tidak memberi Rp500 ribu kepada petugas (SG dan H), bus akan ditarik Dishub Jakarta," ujarnya.

"Akhirnya kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500 ribu, baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved