Tak Dipecat, Sanksi Oknum PNS Dishub Peras Rombongan Vaksin di Gunung Sahari Cuma Dibebastugaskan
dua oknum petugas berinisial SG dan S yang memalak rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi tidak dipecat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui, ada dua oknum petugas berinisial SG dan S yang memalak rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi.
Meski demikian, kedua oknum petugas Dishub itu tidak dipecat dan hanya dikenakan sanksi sedang.
Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir mengatakan, kedua oknum petugas itu tidak dipecat lantaran berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau PJLP (pegawai kontrak) langsung putus hubungan kerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Chaidir menyebut, SG merupakan oknum petugas yang meminta uang Rp500 ribu kepada rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi.
Sementera S tidak terlibat secara langsung, namun oknum petugas Dishub turut menerima uang hasil pemalakan dari SG.
Baca juga: Oknum Dishub DKI Jakarta Diduga Memeras Warga Rp500 Ribu, Azas Minta Anies Baswedan Tindak Tegas
Atas perbuatan keduanya itu, Dishub DKI menjatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS.
"Penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, TKD dipotong 30 persen selama kurang lebih 9 bulan," ujarnya.
Selain itu, kedua oknum petugas Dishub itu juga dibebastugaskan dari jabatannya saat ini.
Artinya, mereka tidak boleh lagi mengatur lalu lintas di jalan.
"Mereka ditarik ke belakang atau ke dalam, tugas yang diberikan sifatnya tidak strategis selama setahun," kata dia.
Selama ditarik, SG dan S juga bakal dibina agar tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
Bila keduanya kembali mengulangi perbuatannya itu, maka SG dan S terancam sanksi berat berupa pemecatan.
"Bilamana dalam pembinaan itu enam bulan tidak merubah itikad baiknya, baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian," tuturnya.
Baca juga: Terbukti Memeras, Dua Petugas Dishub DKI Jakarta Disanksi Potong Tunjangan 9 Bulan