Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Segel A/A Resto and Bar Sampai PPKM Level 3 Selesai

Satpol PP Jakarta Selatan melaksanakan patroli dan pengawasan keliling dalam rangka penegakan aturan PPKM level 3

Editor: Erik Sinaga
Istimewa via Tribun Banyumas
Ilustrasi Satpol PP Jakarta Selatan melaksanakan patroli dan pengawasan keliling dalam rangka penegakan aturan 

Terungkap bahwa ini bukan kali pertama A/A Resto and Bar ditutup karena melanggar aturan PPKM.

Sebelumnya, A/A Resto and Bar yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diberikan teguran tertulis dan penutupan 1x24 jam.

Penulis: Ramadhan L Q

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Langgar Jam Operasional, A/A Resto and Bar Disegel Sampai PPKM Level 3 Selesai

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved