Lapas Tangerang Terbakar

Data Antemortem 2 WNA Narapidana Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Diterima

Sudah lengkap, data antemortem seluruh narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, termasuk dua WNA.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA
Lokasi blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar dilalap si jago merah menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (8/9/2021).     

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sudah lengkap, data antemortem seluruh narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, termasuk dua WNA.

Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

"Data antemortem yang sangat dibutuhkan oleh tim ini telah lengkap dari 41 korban tersebut," ucap Rusdi.

Seluruh data antemortem itu telah diterima oleh Tim DVI, sehingga sangat membantu untuk mengidentifikasi para narapidana korban kebakaran.

Ia memastikan, data antemortem tersebut termasuk dua narapidana warga negara asing asal yang juga tewas dan menjadi korban.

Baca juga: Alasan Ditjen PAS Tempatkan Narapidana Teroris Satu Blok dengan Napi Umum di Lapas Tangerang

Dua WNA tersebut adalah Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo asal Portugal, dan Samuel Machado Nhavene asal Afrika Selatan.

Saat ini, pencocokan masih dilakukan oleh tim DVI RS Polri untuk mengetahui identitas para korban.

Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi tiga narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Minggu (12/9/2021). Mereka adalah Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28), dan Pujiyono bin Mundori (28).
Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi tiga narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Minggu (12/9/2021). Mereka adalah Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28), dan Pujiyono bin Mundori (28). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Tim DVI mendapatkan data itu dari lapas, kan ada pemeriksaan segala macam. Itu menjadi bagian atau data antemortem dari yang bersangkutan."

"Jadi data antemortem 41 korban itu sudah dimiliki oleh tim DVI,  sekarang sedang dilakukan pencocokan dengan data postmortem seperti itu," tandasnya.

Metode DVI digunakan dalam kasus kecelakaan, bencana alam dengan kondisi jenazah sulit dikenali sehingga diidentifikasi menggunakan data medis.

Fase pertama dalam identifikasi ini merupakan lokasi kejadian di mana anggota Tim DVI memilah jenazah, properti atau barang pribadi korban untuk dibawa ke Posko Postmortem.

Fase dua yakni Postmortem, di tahap Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sampel DNA, peta gigi, sidik jari, dan data sekunder lewat pemeriksaan ciri khusus korban.

Baca juga: Cari Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Kalapas

Fase tiga merupakan Antemortem, di tahap ini Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, rekam medis pemeriksaan gigi korban.

Lalu sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti ijazah, e-KTP dan data sekunder meliputi barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved