Keberatan Atas Vonis Mati 3 Kliennya, Kuasa Hukum Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu: Mereka Kurir

Kuasa hukum tiga terdakwa yang divonis mati Pengadilan Negeri Depok mengaku keberatan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
net
Ilustrasi Kuasa hukum tiga terdakwa kasus ratusan kilogram narkotika jenis sabu merasa keberatan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok 

“Iya tadi sidangnya secara daring,” tuturnya.

Untuk informasi, polisi berhasil mengamankan 258 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka pada Februari 2021 silam.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Adik Bunuh dan Kubur Jasad Sang Kakak di Ubin Kontrakan Depok, Hukuman Mati

Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan lebih lanjut, dari seorang tersangka yang sebelumnya lebih dulu berhasil diamankan di Kota Padang.

“Kita lakukan pengembangan di Kota Padang, kita dapatkan 44 kilogram di dalam hotel. Jadi memang transitnya adalah menggunakan jalur lintas darat,” ujar Eks Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sat ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021) silam.

“Kemudian kita kembangkan ke Pekanbaru, itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan. Jadi tersangka menyampaikan bahwa mereka mengambil barang tersebut di Pekanbaru,” timpalnya lagi.

Di Pekanbaru, Aldo mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa transaksi barang haram tersebut berlangsung di sebuah area parkir Rumah Sakit.

Baca juga: Perjuangan Iwan Napi Kasus Narkoba Bertahan di Tengah Panasnya Api yang Membakar Lapas Tangerang

“Di Pekanbaru, modus yang digunakan adalah ada perintah dari atasan mereka untuk mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran Rumah Sakit,” ujarnya.

Tak berselang lama, Aldo berujar pihaknya pun langsung bergegas ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JU, ZU, dan EK.

“Jadi modusnya pada saat mobil masuk Rumah Sakit, barang haram tersebut ada di dalam karung, kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukan ke dalam koper tersebut,” bebernya.

“Nah dari tiga tersangka yang diamankan, ada peran yang memindahkan dari karung ke koper, kemudian ada yang menggeser kendaraan. Jadi mobil kijang inilah yang digunakan oleh para tersangka untuk memindahkan barang tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved