Cerita Tembok Pengembang Halangi Rumah Warga di Ciputat, Persoalan IMB Terungkap Berujung Dibongkar
Tembok setinggi sekira dua meterdi belakang satu rumah warga di kawasan Jalan Pelikan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Tembok setinggi sekira dua meter berbahan bata hebel dan kerangka besi serta plester dibangun tepat di muka dua rumah dan di belakang satu rumah warga di kawasan Jalan Pelikan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Awal Mula
Jumat (3/9/2021), saat itu tanah mulai digali untuk fondasi, besi-besi mulai dirangkai, Tarmo (50) dan Pujiono (51) pemilik rumah mengelus dada.
Kedua warga itu adalah pemilik rumah yang bagian depannya dihalangi tembok yang dibangun pengembang itu.
Selasa (7/9/2021), putri dari Tarmo, merekam tembok tersebut menggunakan kamera ponsel dan mengunggahnya ke akun Instagram @tangsel_update.
Melihat unggahan tersebut, wartawan TribunJakarta.com dan sejumlah awak media mendatangi lokasi dan mengamati.
Kondisi tembok sudah berdiri menutupi bagian depan rumah Tarmo dan Pujiono. Panjangnya sekira 40 meter.
Baca juga: Warga Ciputat Kebingungan Akses Masuk Rumahnya Ditutup Tembok Pengembang Setinggi 2 Meter
Plesternya masih basah, namun terasa dinding setebal sekira 10 sentimeter itu kokoh.
Di sisi tembok terdapat jalan setapak dengan lebar satu meter.
Tarmo dan Pujiono yang sedang berada di rumah bersedia memberikan keterangan tentang tembok itu.
Keluh Kesah
Kedua kepala keluarga itu menuturkan keluh kesahnya, keberatan akan berdirinya tembok.
Tarmo baru tinggal di rumah itu selama tiga tahun. Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dimilikinya, bagian depan rumahnya adalah jalan.
"Jadi di AJB itu depan sini itu jalan, di kanan tanah orang lain, kiri tanah orang lain, belakang jalan," ujar Tarmo.
Tarmo mengatakan, pemilik lahan di depan rumahnya yang disebutnya sebagai pengembang, sudah berkomunikasi bahwa akan membangun tembok. Meski keberatan, Tarmo tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kalau logik, sedikit banyak tahu dunia properti, kalau membangun tembok itu kan harus ada izin, apalagi kalau IMB itu terkait dengan depan belakang kanan kiri," kata Tarmo.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Pengembang Rp 25 Juta, Akses 3 Rumah Warga Ciputat Ditutup Tembok 2 Meter
Jalan setapak yang disisakan pengembangpun menurut Tarmo karena anaknya memviralkan tembok itu ke media sosial.
"Begini, setelah anak saya viralkan, kemudian pada hari Sabtu itu baru dengar info kalau saya dikasih jalan setapak ini. Sebelumnya tidak ada," ujar Tarmo.
Tarmo dan keluarga kini kesulitan untuk keluar masuk rumah. Akses mobilnya kini tidak ada lagi.
Mereka lebih sering lewat samping rumah, lahan milik orang lain yang tersambung ke jalan di belakang rumah.
"Nah saya kan enggak punya akses belakang. Untungnya ini tanah di samping belum dibangun nih tanah orang," ujar Tarmo.
"Ya harapan saya sih penginnya dibukalah, supaya akses kita mau angkat-angkat barang lebih mudah, enggak usah mutar-mutar ke sana," harapnya.
Keluhan sama disampaikan Pujiono (51), tetangga sebelah rumah Tarmo, yang juga akses masuk rumahnya terhalang tembok.
"Kita sebagai warga ya terus terang keberatan, kalau ditanya keberatan ya pasti lah ini kan akses keluar."
Baca juga: 3 Rumah Dihalangi Tembok Klaster di Ciputat, Satpol PP Tangerang Selatan Ungkap Hal Ini
"Saya sih bangun rumahnya gitu, karena berharap itu jalan untuk akses masuk, ya karena sekarang ditutup aja bingung saya, belakang jadi depan," kata Pujiono.
Pengembang Minta Rp 25 Juta
Komunikasi pihak pengembang yang belakangan diketahui bernama PT Tri Anugrah di bawah pimpinan Ernovia, dengan Tarmo dan Pujiono ternyata terkait permintaan uang.
Jika mampu membayar Rp 25 juta, tembok tidak dibangun di depan muka rumah dan akses keluar masuk akan diberikan.
Tarmo berusaha menawarnya sampai Rp 5 juta, namun pihak pengembang bertahan di angka Rp 15 juta dan mereka tidak bersepakat.
"Saya harus bayar Rp 25 juta, cuma buat buka jalan doang, kalau sini kampung situ komplek, harus bayar kalau mau ada jalan," kata Tarmo.
Karena tidak mampu membayar, akhrinya tembok didirikan, hanya sekira satu meter dari bibir rumah Tarmo.
"Tiba-tiba ini hari Jumat kemarin ada tembok, mulai dipasang, Sabtu dipasang Senin lanjutan," ujar Tarmo.
Baca juga: Tembok yang Halangi Rumah di Ciputat Akhirnya Dibongkar, Warga Merasa Lega
Hal yang sama diutarakan Pujiono (51), pemilik rumah yang juga akses jalannya dihalangi tembok dua meter.
"Saya juga didatangin, minta Rp 25 juta. Tapi ya saya enggak punya dana," kata Pujiono.
Pengembang Tak Punya IMB
PT Tri Anugrah hendak membangun klaster perumahan di lahan depan rumah Tarmo dan Pujiono.
Tembok yang didirikan merupakan pemisah antara kawasan klaster dan kampung.
Namun, ternyata, pembangunan klaster yang sudah berdiri dua rumah dan tembok pembatas itu punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan, di klaster tersebut akan dibangun enam rumah, namun saat ini baru berdiri dua.
Saat petugas Satpol PP menyambangi salah satu rumah yang sudah berdiri dan menjadi kantor penjualan, pihak pengembang klaster mengakui tidak memiliki IMB.
"Lokasi tersebut rencananya ada enam rumah yang akan dibangun. Satu sudah jadi dan jadi kantor pemasaran, karena mereka berkantor di situ. Yang satu sedang finishing, empat masih tanah kosong."
"Mereka mengakui perizinan sedang dalam proses pengurusan IMB. Kami mengecek ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bahwa lokasi tersebut belum mengjukan IMB, atau IMBnya belum ada," jelas muksin kepada TribunJakarta.com, Rabu (8/9/2021).
Muksin akan memanggil pihak pengembang atau pemilik lahan untuk proses klarifikasi terkait tidak adanya IMB tersebut.
Jika terbukti tidak ada, maka sanksi akan diterapkan sesuai Perda bangunan gedung.
"Atau karena ini dugaannya mendirikan bangunan belum memiliki IMB, maka dapat kita kenai dugaan pelanggaran pasal 13 E, Perda nomor 6 tahun 2015, atas perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung," jelas Muksin.
Tembok Dibongkar
Pada Sabtu (11/9/2021), warga dan pihak pengembang dimediasi oleh Kelurahan Serua.
Dari situ mereka bersepakat untuk membongkar tembok sepanjang tiga meter untuk memberi akses kepada Tarmo dan Pujiono.
Pembongkaran dilakukan pada Senin (13/9/2021) siang, disaksikan semua pihak.
"Sabtu, dari kelurahan, pihak-pihak yang terdampak, pengurus warga, sudah ada kesepakatan, yang Alhamdulillah sudah hari ini tembok dibuka. Warga mendapat akses jalannya," kata Muksin.
Saat di lokasi pembongkaran, Muksin enggan berbicara banyak soal IMB yang belum dimiliki pihak pengembang.
"IMBnya sedang diproses. Karena sudah berjalan, tapi hari ini kita fokus bagaimana tembok yang menutupi rumah warga itu dibongkar," kata Muksin.
Meski sudah tepergok tidak memiliki IMB, namun anehnya, Satpol PP Tangsel membiarkan proses pembangunan tetap berlangsung.
"Soal penyegelan kita akan melihat lebih lanjut," kata dia.
Pengembang Bicara
Sementara, Ernovia, dari pihak pengembang, PT Tri Anugrah menekankan soal awal berdirinya tembok, dan sudah adanya akses jalan yang diberikan, selebar satu meter.
"Saya waktu itu sudah ajak bicara warga tentang tembok, tapi enggak ada ujungnya. 'Pak Tarmo saya mau pagar nih, bagaimana bapak, karena ini bukan tanahnya warga, tanahnya kompleks'," kata Ernovia melalui sambungan telepon.
Ernovia juga berulang kali bicara bahwa Tarmo telah memberikan keterangan bohong tentang tidak adanya pembicaraan sebelum membangun tembok dan tidak adanya akses jalan.
"Saya juga minta dipulihkan bahwa Pak Tarmo tidak memberikan berita benar. Bahwa tidak ada akses itu tidak benar, kedua tidak ada pembicaraan dengan pemgembang juga itu tidak benar," kata Ernovia.
Padahal sejak awal berita muncul, Tarmo sudah berbicara tentang jalan setapak yang baru dibangun setelah viral.
Pun terkait pembicaraan dengan pihak pengembang, Tarmo juga sudah mengungkapkannya, terutama soal permintaan uang Rp 25 juta.
Namun, saat dikonfirmasi soal permintaan uang tersebut, Ernovia membantah.
"Enggak, enggak ada 25 juta, itu salah besar. Saya bilang 'nilai rumah bapak naik, nilai rumah bapak juga terangkat, masuknya lewat kompleks'," kata Ernovia.
Sementara terkait IMB, Ernovia mengaku hanya memiliki IMB Perumahan Bukit Nusa Indah secara keseluruhan, untuk bidang tanah di Jalan Pelikan yang digarap jadi klaster itu.
"Bukan diurus, sudah ada sebenarnya, tapi tidak sampai, karena kan kita pengembangnya puluhan hektare, tapi bukan satuan jadi dibawa saja semua," kata Ernovia.
Sementara saat ditanyakan terkait IMB untuk tanah yang digarap, Ernovia mengaku masih dalam proses.
"Iya sedang dalam proses, ada perubahan lah ya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tembok-di-ciputat-dibongkar-1.jpg)