Skandal Oknum KPI Pusat

KPI Dianggap Tidak Serius Menanggapi Kasus Dugaan Perundungan

Mehbob menyebut, seyogianya pihak KPI langsung menanggapi serius saat MS melapor ihwal perundungan yang dialaminya

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Komisi Penyiaran Indonesia
Logo Komisi Penyiaran Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kuasa Hukum MS, Mehbob, menyebut pihaknya menyayangkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tak serius menanggapi laporan kliennya saat mengalami perundungan.

Mehbob menyebut, seyogianya pihak KPI langsung menanggapi serius saat MS melapor ihwal perundungan yang dialaminya.

Bukan malah memindahkan ruangan antara terduga pelaku dengan MS.

"Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu, disamping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan keras," kata Mehbob, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (14/9/2021).

Karena KPI dinilai tak serius menanggapi hal ini, kata Mehbob, MS melaporkan hal ini kepada Polsek Metro Gambir pada 2019.

"MS sudah menindaklanjuti ke Polsek Metro Gambir saat itu, karena hanya pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI," jelas Mehbob.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Satu Orang Pun Tersangka Dalam Kasus Perundungan Pegawai KPI

Namun, kata Mehbob, pihak Polsek Metro Gambir saat itu hanya mengarahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena yang lebih berwenang menangani kasus ini.

"Karena MS tak mengerti prosedur hukum, dia pulang dan tidak hadir ke Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Mehbob.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pun telah meminta keterangan MS ihwal dirinya yang saat itu mendatangi Polsek Metro Gambir. 

"Pada 2020, MS melapor lagi ke Polsek Metro Gambir, kemudian mereka mengarahkan MS ke Polres Metro Jakarta Pusat, karena ini masalah khusus yang hanya di Polres bisa ditanganinya. Tapi MS tidak hadir," ucap Mehbob.

Kini, persoalan Polsek Metro Gambir diduga menolak laporan MS terbantahkan.

"Sekarang kami serahkan kepada kepolisian agar segera mendapatkan tersangka kasus ini," tutup Mehbob.

Sebelumnya, lebih dari sepuluh hari Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kuasa Hukum terduga pelaku, Tegar Putuhena, menyebut polisi berhati-hati menangani kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved