Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap
Nyelonong Saat Jaksa Bacakan Dakwaan, Hakim PN Depok Semprot Pengacara Terdakwa Hoaks Babi Ngepet
Majelis Hakim sidang kasus hoaks babi ngepet sempat ‘menyemprot’ seorang kuasa hukum terdakwa Adam Ibrahim,
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
"Itu berita bohong," papar Imran pada Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, Adam Ibrahim tokoh masyarakat ini memiliki majelis taklim.
"Tapi (disebut, red) tokoh juga tak terlalu terkenal," aku Imran.
Baca juga: Heboh Penemuan Babi dengan Masker di Sebuah Rumah Makan, Warga Konawe Geger
Rekayasa isu babi ngepet ini telah direncanakan sejak lama oleh Adam Ibrahim.
"Adanya cerita masyarakat yang merasa kehilangan uang, ada Rp1 juta, Rp2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu di bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan," tegas Imran.
Polisi menilai, rekayasa ini dilakukan Adam agar dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

"Tujuannya supaya lebih terkenal di kampung," aku Imran.
Untuk menyempurnakan rencananya, Adam membeli seekor anak babi Rp 900 ribu melalui toko daring.
Ia bahkan diduga melibatkan 7 orang lainnya dalam rencana tersebut.
Penyidik menjerat Adam Ibrahim Pasal 10 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia terancam 10 tahun bui.
Adam Ibrahim meminta maaf kepada publik atas perbuatannya dan mengaku gelap mata.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet adalah berita haoks, berita yang kami rekayasa," terang Adam Ibrahim.
Ia juga meminta maaf kepada warga Bedahan, Depok, Jawa Barat karena kehebohan yang dibuatnya.
Baca juga: Sebelum Diusir gegara Tuduhan Babi Ngepet, Ibu Wati Buka Praktik Paranormal tapi Tak Ada yang Datang
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan dan seluruh warga Indonesia. Ini bukan pengalihan isu ataupun apapun itu," aku Adam Ibrahim.
Adam menyatakan, rekayasa ini berasal dari idenya.