CPNS Jakarta

Simak Tips Lancar Mengikuti SKD CPNS 2021 dari Kemenpan RB, Ini Hal yang Perlu Diingat

Simak tips lancar dalam melaksanakan SKD CPNS 2021 dari Kemenpan RB, berikut hal yang harus diperhatikan.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi CPNS 

Ada sertifikat untuk peserta SKD

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama membenarkan bahwa BKN memberikan sertifikat bagi peserta tes SKD CPNS 2021.

Contoh sertifikat hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Contoh sertifikat hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. (BKN)

Pun juga untuk peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yang melaksanakan ujian dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

"Iya, ada (sertifikat hasil SKD dan seleksi kompetensi PPPK)," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/9/2021).

Ia mengatakan, sertifikat hasil SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK bisa langsung diunduh begitu peserta selesai melaksanakan tes.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Tilok Mandiri Dimulai 14 September, Ini 5 Hal yang Harus Dipersiapkan

Caranya mudah, yakni cukup mengunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Cara unduh sertifikat SKD

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta

3. Selanjutnya, pilih satu dari tiga tipe seleksi yang tersedia

  • Sekolah Kedinasan
  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

4. Terakhir, klik tombol "Unduh".

Baca juga: 11 Daerah yang Gratiskan Swab Test Bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Sebelum Jadwal Tes SKD

Pada sertifikat, akan tertera sejumlah keterangan.

Mulai dari nomor sertifikat, nilai TWK, TIU, dan TKP serta total nilainya, tanggal ujian, nama penerima sertifikat, lengkap dengan QR Code.

Peserta juga dapat mengecek keaslian sertifikat SKD dengan mengunduh aplikasi Validator Sertificat BKN pada Google Playstore.

Cukup scan QR Code yang terdapat pada sertifikat.

(TribunJakarta.com/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved