Formula E

Jika Tak Bisa Lunasi Commitment Fee, Anies Terancam Didugat, PDIP: Lebih Baik Digugat Biar Jelas

Politisi PDIP buka suara soal ancaman Gubernur Anies Baswedan digugat ke Arbitrase Internasional bila tak bisa membayar commitment fee Formula E

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak di Komisi B, DPRD DKI - Politisi PDIP buka suara soal ancaman Gubernur Anies Baswedan digugat ke Arbitrase Internasional bila tak bisa membayar commitment fee Formula E 

Rencana Anies menggelar Formula E selama lima tahun berturut-turut ini rupanya menemui hambatan.

Baca juga: Interpelasi Formula E Jalan di Tempat, Politisi Gerindra: Tak Mungkin Terwujud

Dalam surat tersebut dijelaskan, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.

Hal ini tertuang dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Artinya, mas Anies wajib membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima tahun berturut-turut sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan," ujarnya.

Bila tak bisa memenuhi kewajiban tersebut, Pemprov DKI terancam digugat oleh pihak penyelenggara Formula E.

Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," ucapnya.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI disebut-sebut sudah menggelontorkan anggaran hampir Rp1 triliun.

Hal ini diketahui dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tahun anggaran 2019-2020.

Dalam laporan itu disebutkan, Anies telah membayar Rp 983,3 miliar kepada pihak Formula E.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000 atau setara Rp 983.310.000.000," tulis Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo dikutip TribunJakarta.com, Jumat (19/3/2021).

Dalam laporan itu dijelaskan, uang tersebut digunakan untuk membayar commitment fee dan Bank Garansi Formula E.

Baca juga: Bungkam Soal Persiapan Formula E, Sekda DKI: Belum Bisa Komentar Dulu

Rinciannya, commitment fee dibayar Pemprov DKI sebesar Rp 560,3 miliar dan Bank Garansi senilai Rp 423 miliar.

Adapun commitment fee disetor Pemprov DKI pada 2019 sebesar Rp 360 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 200,3 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved