Satpol PP Jakarta Timur Tertibkan Iklan Rokok di Minimarket Hingga Warung Kelontong
Jajaran Satpol PP Jakarta Timur mulai melakukan penertiban iklan hingga pajangan produk rokok di minimarket dan tempat usaha lain yang mejajakan rokok
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Satpol PP Jakarta Timur mulai melakukan penertiban iklan hingga pajangan produk rokok di minimarket dan tempat usaha lain yang mejajakan rokok.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan dalam penertiban pihaknya menyasar minimarket, pasar swalayan, hingga warung kelontong di pinggir jalan.
"Warung kelontong termasuk. Sepanjang iklan rokok dipasang di media luar ruang itu bagian dari objek penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Ini sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.
Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.
Kemudian Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan guna membuat Jakarta bebas asap rokok.
Baca juga: Boleh Jualan, Tapi Tak Dipajang, Satpol PP Tutup Etalase Rokok Minimarket di Jakarta dengan Kain
"Jadi minimarket, pasar swalayan, dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," ujarnya.
Budhy menuturkan pihaknya hanya melarang pelaku usaha memajang iklan produk rokok yang dapat menarik warga mengkonsumsi, bukan melarang menjual produk rokok.
Menurutnya dari hasil penindakan sementara di tempat usaha yang tersebar di 10 Kecamatan Jakarta Timur, para pelaku usaha kooperatif mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta.
"Penindakan kita bersifat persuasif. Petugas menjelaskan dengan baik bahwa ada larangan untuk pemasangan iklan rokok, mereka pelaku usaha sangat mengerti," tuturnya.