Cerita Kriminal

Dukun Bekasi Beraksi di Blitar: Bungkusan Isi Berlian Jangan Dibuka 3 Hari, Begitu Dibuka Ternyata

Sedangkan ritual ketiga, sang dukun meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Net
Ilustrasi 

Dari penangkapan dua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit ponsel.

Turut disita 1 bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Blitar Tertipu Dukun Tipu - tipu Asal Bekasi, Korban Diminta Beli Batu Apung Rp 8 Juta dan di TribunJakarta.com dengan judul Dijanjikan Uang Sampai Miliaran Rupiah, Dukun Abal-abal di Tangerang Tewas oleh Pelanggannya

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved