Cerita Kriminal
Dukun Bekasi Beraksi di Blitar: Bungkusan Isi Berlian Jangan Dibuka 3 Hari, Begitu Dibuka Ternyata
Sedangkan ritual ketiga, sang dukun meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, - Donny Adisatya Nugroho (26) warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Jawa Timur, terperdaya dengan ucapan seorang dukun bernama Robby Christian (49) bahwa dia dan keluarga akan terkena guna-guna.
Namun, bukan tolak bala yang didapat, Donny justru kehilangan Rp 11 juta atas pembayaran sejumlah batu pemberian sang dukun.
"Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021).
Sang dukung, Robby Christian merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat dan kini tinggal di kos di Jl Batanghari Kota Blitar.
Korban mengenal sang dukun sejak Juni 2021 di sebuah warung Jl Merdeka Barat Kota Blitar.
Baca juga: Polisi Periksa Dukun Telisik Kematian Kakak Bocah Korban Pesugihan di Gowa, Ini Sosoknya
Ketika itu, tersangka menyampaikan bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.
Lalu, tersangka menawarkan bisa menghilangkan guna-guna itu dengan cara dikasih pagar gaib serta melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan.
Korban percaya dengan perkataan tersangka dan mau melakukan ritual untuk menghilangkan guna-guna.
Baca juga: Tangis Remaja Demi Bisa Berjalan, Sepekan Dikubur Separuh Badan Hingga Nginap 2 Bulan di Rumah Dukun
Tersangka mengajak korban ritual tiga kali. Setiap ritual, tersangka meminta uang mahar kepada korban.
Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500.000 sebagai ganti 1 buah batu akik.
Ritual kedua tersangka meminta uang mahar Rp 2.500.000 untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.
Sedangkan ritual ketiga, sang dukun meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.
Baca juga: Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga
Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban.
Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung.
"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," ujar Yudhi.
Supaya korban percaya, kata Yudhi, tersangka melaksanakan ritual dengan menggunakan alat prasarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala.
Baca juga: Kenal di FB, Pemuda Ini Jadi Korban Tipu Muslihat Cewek Tangsel Modus Tahlilan: Motor Dibawa Kabur
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.
Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan awak media, pelaku mengaku sebenarnya dia tidak memiliki keahlian spiritual. Adapun aksinya itu dilakukan semata untuk mendapatkan keuntungan dari korbannya.
Uang hasil tipu daya dari korban digunakannya untuk kebutuhan sehari hari.
Selain itu, ia juga mengaku untuk mengelabui korbannya, dalam melakukan ritual menggunakan alat prasarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala (udeng).
Dukun Pengganda Uang Tewas di Tangan Pelanggan
Kasus penipuan bermodus dukun sakti juga terjadi di Kabupaten Tangerang belum lama ini. Nahas, kasus penipuan itu berubah menjadi kasus pembunuhan terhadap sang dukun oleh pelanggannya.
W dan D gelap mata menghabisi nyawa T (62) di rumahnya sendiri di bilangan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, 21 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua orang itu mengakhiri hidup pria tua itu karena sakit hati ditipu korban yang dikenalnya sebagai seorang dukun.
Baca juga: Tega Korbankan Mata Anaknya Diduga Demi Pesugihan, Istri Petani Berteriak di RSJ: Tumbal-tumbal
"Mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati usai ditipu oleh pelaku dengan modus dapat menggandakan uang dalam waktu 24 jam," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9/2021).
Wahyu menjelaskan, pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun, baru dua orang berhasil dibekuk. Sementara, satu roang lagi masih jadi buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dipaparkannya, kasus pembunuhan itu bermula saat ketiga pelaku mendatangi korban di rumahnya.
Di sana, para pelaku tergiur akan kemampuan yang ditawarkan korban, dalam hal ini menggandakan uang.
Baca juga: Terungkap dari Laporan Artis GGS, Pencatut Nama Jokowi Habiskan Uang Penipuan untuk Traveling
Tertarik akan hal itu, membuat W dan D pun langsung menyerahkan sejumlah uang tunai. Harapannya mampu digandakan hingga miliaran rupiah.
"Pelaku ini tahu korban ini dari omongan masyarakat, yang mana korban bisa gandakan uang. Mereka tergiur dan langsung menyambangi korban dikediamannya," papar Wahyu.
"Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai. Untuk W (menyerahkan) senilai Rp 60 juta dan D senilai Rp 8,2 juta," sambungnya lagi.
Baca juga: Macam Jurus Dukun Palsu, Teman Sendiri Juga Ikut Ditipu
T menjanjikan W akan mendapatkan uang senilai Rp 20 miliar. Sementara, D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Tidak sampai di situ, T juga meminta ketiga orang otu untuk menjalani ritual klenik secara khusus agar uang tersebut bisa segera digandakan.
"Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut di Pantai Jayanti. Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan," ujarnya.
Tapi nyatanya, uang tersebut tidak kunjung tergandakan dan diterima para pelaku hingga, mereka kesal dan sakit hati.
Baca juga: Tak Terima Diminta Air Minum, Bayi 7 Bulan Sedang Tidur Dibunuh di Hadapan Warga
Kemudian ketiga pelaku sepakat membalas dendam kepada korban. Ketiga pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Jawaringan.
Mereka diam-diam masuk ke rumah korban melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, ketiga terduga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut dan tali.
Kemudian, mereka menganiaya korban hingga tewas.
"Karena tidak kunjung dapat uangnya, mereka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki, kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," ungkapnya.
Tak berhenti di sana, para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua.
Setelah melakukan aksinya, mereka langsung melarikan diri.
Baca juga: Maling Motor di Bekasi Beraksi saat Subuh, Bobol Gembok Pagar Rumah Pakai Cairan Kimia
Setelah menyelidiki kasus pembunuhan itu, polisi menangkap pelaku W dan T berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara, AR masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan dua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit ponsel.
Turut disita 1 bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Blitar Tertipu Dukun Tipu - tipu Asal Bekasi, Korban Diminta Beli Batu Apung Rp 8 Juta dan di TribunJakarta.com dengan judul Dijanjikan Uang Sampai Miliaran Rupiah, Dukun Abal-abal di Tangerang Tewas oleh Pelanggannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-dukun-atau-menyan_20180205_085758.jpg)