Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Cek Mekanisme dan Besaran Dana yang Diterima Siswa
Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka, cek mekanisme dan besaran dana yang bisa kamu terima.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka, cek mekanisme dan besaran dana yang bisa kamu terima.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hal itu berkaitan dengan program pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021," kata Anies melalui laman instagram resmi, Senin (20/9/2021).
KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada warga ibu kota untuk menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat) dari keluarga kurang mampu dalam rangka menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id
Baca juga: Nilai Formula E Langgar Aturan Sejak Awal, Poltikus PDIP: Mas Anies Menyalahgunakan Wewenang
"Yuk, dukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus," tulis Anies.
Anies pun membeberkan mekanisme pendataan hingga sederet fasilitas yang bisa diperoleh.
Mekanisme dan Timeline Pendataan

13-25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1-13 Oktober
Data final penerima ditetapkan.
Baca juga: Cerita Pengalamannya Disuntik Dosis 2 Vaksin Covid-19, Anies: Sekarang Lebih Aman Kalau Ketemu Orang
Besaran Dana KJP Plus Per Bulan

SD/MI/SDLB
Sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMP/MTs/SMPLB
Sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMA/MA/SMALB
Sebesar Rp 420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMK
Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Penggunaan Fasilitas
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Seragam dan kelengkapan
3. Komputer dan laptop
4. Makanan bergizi
5 Kacamata dan alat bantu pendengaran
6 Kegiatan ekstrakulikuler
7. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
8. Buku dan penunjang pelajaran
9. Kalkulator scientific
10. Alat dan/atau bahan praktik
11. Alat simpan data elektronik
12. Sepeda
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Baca juga: Tidak Ajukan Banding Terkait Kualitas Udara, Mas Anies Ajak Warga Turut Mengambil Peran
Fasilitas Gratis Lainnya

1. Gratis TransJakarta
2. Gratis Masuk Ancol
3. Gratis Masuk Museum
4. Gratis Masuk Ragunan
5. Gratis Masuk Monas
6. Belanja 6 jenis pangan bersubsidi.
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara Terkait Data Penerima KJP Plus
Pemprov DKI Jakarta telah menuntaskan Upaya Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang benar, sehingga bisa meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat DKI Jakarta.
Terkait temuan BPK pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menyampaikan bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah. Karena masih berada rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.
"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," terangnya.
Baca juga: Hasil Survei Tunjukkan Risma-Anies Unggul, Riza Patria Jadi Kuda Hitam Cagub DKI
Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hak dari penerima KJP Plus, berdasarkan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.
"Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa, sesuai dengan besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021. Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah/madrasah asal peserta didik tesebut. Dan hasilnya siswa-siswa tersebut masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat," terang Nahdiana.
Sementara untuk 1 peserta didik lainnya, berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan karena peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus lantaran telah lulus SMA.