Antisipasi Virus Corona di DKI

Resto dan Kafe di Jakarta Diizinkan Buka Sampai Tengah Malam, Simak Aturan Teknisnya

Pemprov DKI Jakarta beberkan aturan teknis terkait restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/9/2021) 

- Satu meja maksimal 2 orang.

- Waktu makan maksimal 60 menit.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan di daerah berstatus PPKM level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Masuk Mal Kota Kasablanka, Simak Aturan Lengkapnya

- Waktu makan maksimal 60 menit.

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Namun, untuk aturan teknis mengenai hal ini lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, hal yang perlu diingat adalah ketentuan tersebut hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved