6 TPS Liar di Kota Tangerang Disegel, Sampah Nyaris Menyentuh Bibir Sungai Cisadane

6 TPS Liar di Kota Tangerang Disegel, Sampah Nyaris Menyentuh Bibir Sungai Cisadane

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021).

Terhitung ada enam TPS liar dilokasi tersebut yang disegel KLHK karena tidak mengantongi izin operasi resmi.

Satu diantaranya adalah TPS liar yang ditutup berada di Gang Menteng, Neglasari, Kota Tangerang.

Lokasi TPS tersebut tepat berada di bibir Sungai Cisadane yang jelas tertumpuk gunungan sampah berserakan.

Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Ecobrick Dibuat Sebagai Pagar dan Gapura di TPS 3R Malaka Selatan

Sampah yang berada di TPS itu terlihat ada yang hampir terjatuh ke Sungai Cisadane.

Kurang lebih 10 meter dari TPS liar tersebut berjejer rumah warga dan pabrik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Penyegelan dilakukan menggunakan cara memasang papan setinggi dua meter.

Pihak KLHK menuliskan nama instansi mereka pada bagian paling atas plang tersebut.

Di bawah nama instansi itu tertulis larangan bagi siapapun untuk menggunakan kembali area itu.

"Dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam area ini. Area ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup,"

"Pelanggaran Pasal 40 dan/atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah," tulis KLHK di plang itu.

Baca juga: Limbah Plastik di TPS 3R Malaka Selatan RW 09 Meningkat Selama Covid-19: Dalam 2 Minggu Bisa 5 Ton

"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar karena sebagai tempat pembuangan sampah," jelas Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto.

"Ada sekitar enam titik TPS ilegal," sambung dia lagi, Kamis (23/9/2021).

Anton mengatakan, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.

Oleh karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas keberadaan TPS tersebut.

Baca juga: Muncul Klaster Pembelajaran Tatap Muka di Banten, Dinkes Kota Tangerang Bakal Swab Murid di Sekolah

"Ini kan kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan bahan dan keterangan," ungkap dia.

Anton menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS yang sudah disegel.

Sanksi pidana pun tidak terhindarkan lagi apa bila ada yang masih nekat beroperasi.

"Ada (sanksi), sudah jelas. Kita akan koordinasi dengan teman-teman Dinas Ligkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang," tegas Anton.

Menurutnya, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.

Oleh karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas keberadaan TPS tersebut.

"Ini kan kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan bahan dan keterangan," ungkapnya.

Kemudian, jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.

"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," tuturnya.

Sementara Subur (62), mengaku telah menjadi pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Gang Menteng, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sejak tahun 2018.

Yang mana berujung disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun TPS itu disegel karena lokasinya yang berada di bibir Sungai Cisadane dan dikeluhkan masyarakat setempat.

"Kalau ini ditutup si, saya ngikut pemerintah. Di sini udah dua tahun, jalan tiga tahun," ucap Subur.

Dia menyebut, dalam waktu hampir tiga tahun ini mengelola TPS liar itu, pihaknya tidak pernah membuang sampah ke Sungai Cisadane.

Baca juga: 4 Bulan Usai Diperbaiki, Jalan di Desa Tanjung Burung Kembali Ambles Terhempas Sungai Cisadane

Justru, aku Subur, dia merapihkan bibir Sungai Cisadane.

Subur menyadari bahwa tanah yang dia jadikan TPS merupakan milik negara.

Namun, karena ada pengelola TPS lain yang sempat membuang sampah di lokasi itu pada tahun 2018, dia kemudian mengurus sampah yang ada dan menjadi pengelolanya.

"Ya, keadaan juga, perut. Ada tanah negara, ada orang dari TPS lain buang ke sini, ya saya ke sini juga. Keadaannya saya rapihin, saya urus di sini," paparnya.

Subur menceritakan, TPS itu menerima sampah hanya dari perumahan yang ada di Kota Tangerang dan DKI Jakarta.

Dia tidak menerima sampah dari RS atau pun fasilitas kesehatan.

"Kalau ada sampah dari RS ,ya saya kasih tau ke DLH Kota Tangerang," terang Subur.

Pihaknya tidak mematok harga bagi perumahan yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut.

"Enggak, enggak bayar. Tapi kalau ada yang mau bayar, ya bayar," tutur dia.

Kemudian, sampah-sampah itu diolah dan limbahnya dijual dengan harga yang variatif.

Dari 40 pegawai yang bekerja di TPS ilegal itu, mereka mendapatkan upah yang berbeda-beda.

"Kenek sama sopir bayarnya perminggu. Pemilah mingguan. Hasilnya ya perkilo saya bayar. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu," beber Subur.

Dia berharap, setelah lokasi itu disegel, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dapat membina para pegawainya yang terancam tak lagi memiliki pekerjaan.

Setidaknya pembinaan dilakukan hingga 40 pegawainya dapat mendapatkan pekerjaan kembali.

Keterangan foto
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved