BREAKING NEWS : Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Pondok Pinang
Azis Syamsuddin yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat lalu, ditemukan di rumah pribadinya di Pondok Pinang
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Adapun lokasi yang digeledah yaitu ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR berserta rumah dinasnya. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Rabu (28/4) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: KPK Untuk Pertama Kali Usut Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, 2 Mobil Disita
Dalam proses penggeledahan tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dianalisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," katanya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Mantan Atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat Mengaku Pernah Ditawari Suap Malaysia, Lee Chong Wei Memuji
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Diduga Beri Suap Rp 3 M, Aziz Disebut dalam Dakwaan AKP Robin
Azis Syamsuddin terseret dalam kasus praktik pengurusan perkara di KPK.
Nama Wakil Ketua DPR RI disebut dengan sangat jelas dalam surat dakwaan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri AKP yang menjadi tersangka penerima suap di KPK.
Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberi suap senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada AKP Robin.
Baca juga: Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK, Cuitan Tsamara PSI 3 Tahun Lalu Kini Jadi Perbincangan
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap AKP Robin yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
"Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
"Yakni masing-masing dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu," lanjutnya.
AKP Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 itu turut menerima uang dari sejumlah penyelenggara negara yang berperkara di KPK.