BREAKING NEWS : Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Pondok Pinang

Azis Syamsuddin yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat lalu, ditemukan di rumah pribadinya di Pondok Pinang

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/Ilham Pratama
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jumat (24/9/2021). Sebelumnyam penyidik KPK menjemput paksa Aziz Syamsuddin dari rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Aziz yang digiring penyidik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.53 WIB. 

Selain Aziz, total ada lima pihak yang disebut sebagai memberi uang kepada Robin.

Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor yang Tangani Kasus Joko Tjandra dan Tolak PK Ahok

Mereka ialah M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.00, Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000, Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, serta Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Dalam petikan dakwaan di situs pengadilan, tidak tercantum detail maksud pemberian uang itu. Namun, mereka diduga merupakan pihak yang berperkara di KPK.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," bunyi dakwaan.

Sebelumnya dalam sidang etik di Dewas KPK, AKP Robin sempat disinggung mengenai adanya dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin itu.

Uang itu diduga diberikan agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan kader Golkar.

Dalam paparan di sidang etik, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3,15 miliar.

Diduga ada kaitannya dengan perkara pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Ada Koruptor Nyempil di Tenda Pengungsi Korban Gempa Mamuju, 9 Tahun Masuk DPO 

Kader Golkar yang dimaksud diduga terlibat dalam kasus itu ialah Aliza Gunado. Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung.

Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin.

"Terperiksa juga menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin yang pada awalnya hanya bersifat pinjaman karena saksi Maskur Husain membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," papar Syamsuddin Haris.

Maskur Husain merupakan seorang advokat yang kini sudah dijerat sebagai tersangka suap pengurusan perkara Tanjungbalai bersama AKP Robin. Tak dirinci modal apa yang dimaksud.

"Saat itu saksi Azis Syamsuddin memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar, dan meminta untuk memantau kasus yang melibatkan kader Partai Golkar atas nama Aliza Gunado," imbuh Haris.

Baca juga: Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Lahan Pemakaman Covid-19 di Jakarta

Permintaan itu kemudian dipahami AKP Robin karena terkait dirinya sebagai penyidik KPK.

Ia tercatat bergabung di KPK pada Agustus 2020.

"Permintaan bantuan tersebut, terperiksa pahami terkait status terperiksa sebagai penyidik KPK," ucap Albertina.

Pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang terealisasi diduga berjumlah sekitar Rp 3,15 miliar. Sebesar Rp 2,55 miliar di antaranya diberikan kepada Maskur Husain.

Sementara AKP Robin menerima Rp 600 juta. Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8 persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.

Baca juga: Lolos Kasus Wisma Atlet di Lembaga Anti-Rasuah, Kini Alex Noerdin jadi Penghuni Rutan KPK

Namun demikian, politikus Partai Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut.

Menurut Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.

"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5/2021).

Terkait namanya yang tercantum di surat dakwaan AKP Robin itu, Tribunnews sudah mencoba menghubungi Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Tapi hingga berita ini ditulis, ia belum merespons terkait penyebutan namanya dalam dakwaan Stepanus tersebut.

Begitu juga dengan Aliza Gunado. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan atau tanggapan dari Aliza.

Pihak jaksa KPK sendiri sudah melimpahkan berkas perkara AKP Stepanus dan Maskur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya AKP Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana kasus suap pada 13 September mendatang.

"Sidang hari Senin tanggal 13 September 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi mengenai sidang perdana AKP Robin, Jumat (3/9/2021).

Hakim Djuyamto akan memimpin sidang dengan anggota hakim Adam Pontoh dan Jaini Bashir. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

AKP Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved