BREAKING NEWS : Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Pondok Pinang

Azis Syamsuddin yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat lalu, ditemukan di rumah pribadinya di Pondok Pinang

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/Ilham Pratama
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jumat (24/9/2021). Sebelumnyam penyidik KPK menjemput paksa Aziz Syamsuddin dari rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Aziz yang digiring penyidik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.53 WIB. 

"Kami berharap kondisi saudara AZ baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK."

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Ali.

"Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," jelasnya.

Aziz Syamsuddin Dikabarkan Tersangka Sejak Jauh Hari 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (24.9.2021), usai dijemput paksa penyidik dari rumahnya di Pondok Pinang, Jaksel. Dikabarkan Aziz Syammsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (24.9.2021), usai dijemput paksa penyidik dari rumahnya di Pondok Pinang, Jaksel. Dikabarkan Aziz Syammsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin terjerat dalam kasus ini.

Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis. 

Baca juga: Soroti Korupsi saat Lantik Pengurus DPN, Ketum PKP Sarankan Koruptor Dimiskinkan dan Ditembak Mati

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Pidana dan Mengganti Uang Pengganti Rp14, 59 Miliar

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Temukan Bukti di Ruang Kerja DPR dan Rumah Dinas

Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan pada Rabu (28/4/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved