BREAKING NEWS : Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Pondok Pinang

Azis Syamsuddin yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat lalu, ditemukan di rumah pribadinya di Pondok Pinang

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/Ilham Pratama
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jumat (24/9/2021). Sebelumnyam penyidik KPK menjemput paksa Aziz Syamsuddin dari rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Aziz yang digiring penyidik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.53 WIB. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KUNINGAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) petang.

Aziz yang digiring penyidik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.53 WIB.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan posisi Azis Syamsuddin sudah ditemukan.

"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui."

"Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

Azis Syamsuddin yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat lalu, ditemukan di rumah pribadinya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mempersilakan Azis untuk mandi dan melakukan persiapan.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu."

"Sambil menunggu penasehat hukum. Test swab antigen negatif," jelas Firli.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Pegawai KPK yang Tidak Lolos Seleksi ASN

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan memasukkan nama Azis Syamsuddin dalam daftar pemeriksaan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (24/9/2021).

Namun, hingga Jumat sore, sosok Azis tak kunjung muncul di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran PMD oleh Banggar DPRD DKI ke Perumda Sarana Jaya

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan dari Azis Syamsuddin.

Dalam surat yang diterima KPK, diungkapkan Ali, Azis Syamsuddin mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

KPK lalu meminta Azis Syamsuddin bersikap kooperatif agar penanganan perkara dugaan suap di Lampung Tengah tak berlarut-larut.

Baca juga: Anies Baswedan Pamer Sumbangsihnya ke KPK Usai Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Tanah

"Kami berharap kondisi saudara AZ baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK."

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Ali.

"Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," jelasnya.

Aziz Syamsuddin Dikabarkan Tersangka Sejak Jauh Hari 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (24.9.2021), usai dijemput paksa penyidik dari rumahnya di Pondok Pinang, Jaksel. Dikabarkan Aziz Syammsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (24.9.2021), usai dijemput paksa penyidik dari rumahnya di Pondok Pinang, Jaksel. Dikabarkan Aziz Syammsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin terjerat dalam kasus ini.

Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis. 

Baca juga: Soroti Korupsi saat Lantik Pengurus DPN, Ketum PKP Sarankan Koruptor Dimiskinkan dan Ditembak Mati

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Pidana dan Mengganti Uang Pengganti Rp14, 59 Miliar

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Temukan Bukti di Ruang Kerja DPR dan Rumah Dinas

Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan pada Rabu (28/4/2021).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR berserta rumah dinasnya. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Rabu (28/4) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: KPK Untuk Pertama Kali Usut Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, 2 Mobil Disita

Dalam proses penggeledahan tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dianalisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," katanya.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Mantan Atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat Mengaku Pernah Ditawari Suap Malaysia, Lee Chong Wei Memuji

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Diduga Beri Suap Rp 3 M, Aziz Disebut dalam Dakwaan AKP Robin

Azis Syamsuddin terseret dalam kasus praktik pengurusan perkara di KPK.

Nama Wakil Ketua DPR RI disebut dengan sangat jelas dalam surat dakwaan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri AKP yang menjadi tersangka penerima suap di KPK.

Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberi suap senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada AKP Robin.

Baca juga: Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK, Cuitan Tsamara PSI 3 Tahun Lalu Kini Jadi Perbincangan

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap AKP Robin yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

"Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

"Yakni masing-masing dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu," lanjutnya.

AKP Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 itu turut menerima uang dari sejumlah penyelenggara negara yang berperkara di KPK.

Selain Aziz, total ada lima pihak yang disebut sebagai memberi uang kepada Robin.

Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor yang Tangani Kasus Joko Tjandra dan Tolak PK Ahok

Mereka ialah M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.00, Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000, Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, serta Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Dalam petikan dakwaan di situs pengadilan, tidak tercantum detail maksud pemberian uang itu. Namun, mereka diduga merupakan pihak yang berperkara di KPK.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," bunyi dakwaan.

Sebelumnya dalam sidang etik di Dewas KPK, AKP Robin sempat disinggung mengenai adanya dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin itu.

Uang itu diduga diberikan agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan kader Golkar.

Dalam paparan di sidang etik, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3,15 miliar.

Diduga ada kaitannya dengan perkara pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Ada Koruptor Nyempil di Tenda Pengungsi Korban Gempa Mamuju, 9 Tahun Masuk DPO 

Kader Golkar yang dimaksud diduga terlibat dalam kasus itu ialah Aliza Gunado. Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung.

Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin.

"Terperiksa juga menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin yang pada awalnya hanya bersifat pinjaman karena saksi Maskur Husain membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," papar Syamsuddin Haris.

Maskur Husain merupakan seorang advokat yang kini sudah dijerat sebagai tersangka suap pengurusan perkara Tanjungbalai bersama AKP Robin. Tak dirinci modal apa yang dimaksud.

"Saat itu saksi Azis Syamsuddin memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar, dan meminta untuk memantau kasus yang melibatkan kader Partai Golkar atas nama Aliza Gunado," imbuh Haris.

Baca juga: Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Lahan Pemakaman Covid-19 di Jakarta

Permintaan itu kemudian dipahami AKP Robin karena terkait dirinya sebagai penyidik KPK.

Ia tercatat bergabung di KPK pada Agustus 2020.

"Permintaan bantuan tersebut, terperiksa pahami terkait status terperiksa sebagai penyidik KPK," ucap Albertina.

Pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang terealisasi diduga berjumlah sekitar Rp 3,15 miliar. Sebesar Rp 2,55 miliar di antaranya diberikan kepada Maskur Husain.

Sementara AKP Robin menerima Rp 600 juta. Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8 persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.

Baca juga: Lolos Kasus Wisma Atlet di Lembaga Anti-Rasuah, Kini Alex Noerdin jadi Penghuni Rutan KPK

Namun demikian, politikus Partai Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut.

Menurut Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.

"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5/2021).

Terkait namanya yang tercantum di surat dakwaan AKP Robin itu, Tribunnews sudah mencoba menghubungi Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Tapi hingga berita ini ditulis, ia belum merespons terkait penyebutan namanya dalam dakwaan Stepanus tersebut.

Begitu juga dengan Aliza Gunado. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan atau tanggapan dari Aliza.

Pihak jaksa KPK sendiri sudah melimpahkan berkas perkara AKP Stepanus dan Maskur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya AKP Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana kasus suap pada 13 September mendatang.

"Sidang hari Senin tanggal 13 September 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi mengenai sidang perdana AKP Robin, Jumat (3/9/2021).

Hakim Djuyamto akan memimpin sidang dengan anggota hakim Adam Pontoh dan Jaini Bashir. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

AKP Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved