CPNS Jakarta

Masukan NIK KTP dan Nomor Peserta, Berikut Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021

Ketahui cara unduh sertifikat hasil SKD ini didapat seusai mengikuti Jadwal Tes SKD seleksi CASN atau Seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS 

Ia mengatakan, sertifikat hasil SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK bisa langsung diunduh begitu peserta selesai melaksanakan tes.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Tilok Mandiri Dimulai 14 September, Ini 5 Hal yang Harus Dipersiapkan

Caranya mudah, yakni cukup mengunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Cara unduh sertifikat SKD

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta

3. Selanjutnya, pilih satu dari tiga tipe seleksi yang tersedia

  • Sekolah Kedinasan
  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

4. Terakhir, klik tombol "Unduh".

Baca juga: 11 Daerah yang Gratiskan Swab Test Bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Sebelum Jadwal Tes SKD

Pada sertifikat, akan tertera sejumlah keterangan.

Mulai dari nomor sertifikat, nilai TWK, TIU, dan TKP serta total nilainya, tanggal ujian, nama penerima sertifikat, lengkap dengan QR Code.

Peserta juga dapat mengecek keaslian sertifikat SKD dengan mengunduh aplikasi Validator Sertificat BKN pada Google Playstore.

Cukup scan QR Code yang terdapat pada sertifikat.

Contoh sertifikat hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Contoh sertifikat hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. (BKN)

Cara Cek Live Score PPPK

Hasil tes untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tidak ditampilkan di YouTube.

Berbeda dengan hasil SKD CPNS 2021 yang ditampilkan di YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, PPPK guru harus melewati dua seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved