Akal Bulus Pria di Bekasi Nodai Putrinya Setelah Istri Tiada, Adik Korban Bongkar Derita Sang Kakak

Seorang pria di Bekasi berinisial NN menodai putri kandungnya sendiri saat tengah tertidur. Berdalih kesepian gara-gara istri kesepian.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Seorang pria di Bekasi berinisial NN menodai putri kandungnya sendiri saat tengah tertidur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Seorang pria di Bekasi berinisial NN menodai putri kandungnya sendiri saat tengah tertidur.

Pria di Bekasi itu berdalih kesepian setelah ditinggal istrinya yang meninggal.

Korban yang masih berusia 14 tahun itu trauma hingga kerap menangis di hadapan sang adik.

Kuasa hukum korban, Dadan Ramlan mengungkapkan korban bersama adiknya berusia delapan tahun tinggal bersama pelaku.

Kasus ayah rudapaksa anak itu terjasdi di kediaman pelaku di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Si korban sudah diperlakukan seperti itu sekitar enam bulan lalu, korban perempuan usianya 14 tahun dan anak kandung dari pelaku," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Modus Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Bekasi Malah Nodai Putri Kandung Berusia 14 Tahun

Dadan mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali.

Korban berinisial R lalu memberanikan diri dibantu pamannya dan kuasa hukum untuk melapor ke polisi.

Dadan memastikan, korban sudah menjalami visum dan sudah diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," katanya.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

"Laporan sudah dilayangkan, pada 24 September 2021 di Polres Metro Bekasi Kota terkait pelecehan seksual," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan.

"Kami sudah menerima laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, saat ini kami melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi," imbuhnya.

Berdalih Ditinggal Istri

Pelaku rudapaksa anak kandung berdalih ditinggal istrinya meninggal.

Kuasa hukum korban, Dada Ramlan mengatakan pelaku merupakan duda yang ditinggal cerai istri sejak lama.

"Pelaku ini duda cerai mati, ibu korban sudah meninggal dunia sejak dia kelas 1 SD," kata Dadan.

Dadan menuturkan kondisi ekonomi pelaku kurang baik.

"Dari posisi ekonomi tidak terlalu bagus, menengah ke bawah, mungkin si pelaku melampiaskan hasratnya ke anaknya," ucapnya.

Baca juga: Rasa Penasaran Buat Pengajar Ponpes Nodai Puluhan Siswa Laki: Untuk Penuhi Keinginan Saya

Ternyata aksi bejat pelaku berjalan sejak lama.

Pelaku awalnya menodai korban saat tengah tertidur.

"Awalnya kejadiannya, menurut si korban itu malam hari, malam hari tiba-tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan itu kejadiannya berlajut, selang berapa lama," terangnya.

Rudapaksa Berulang Empat Kali Sepekan

Pelaku tega merudapaksa putri kandungnya berulang seminggu tiga sampai empat kali.

Kuasa hukum korban, Dadan Ramlan mengatakan aksi bejat sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan silam dan dilakukan secara berulang.

"Terakhir itu pelaku pelaku melakukan kejahatannya seminggu tiga sampai empat kali menurut keterangan korban," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Korban yang masih berusia 14 tahun tidak bisa berbuat banyak setiap ayahnya menodainya.

Baca juga: Perkara Adik Nodai Kakak Hingga Melahirkan, Rabu Kelabu Saat Pelaku Ajak 3 Rekannya

Derita ini dia tanggung selama periode rudapaksa berlangsung.

R hanya bisa meratapi dengan menangis sendiri tanpa berani melawan.

Bahkan adik korban kerap melihat kakaknya menangis tanpa sebab.

Kondisi ini diduga akibat trauma mendalam yang ia alami.

"Jadi si korban ini kan punya adik yang usia 8 tahun, menurut keterangan teman dekatnya itu si adiknya itu sering melihat kakaknya ini nangis kalau udah pulang, ditanya kenapa tapi tidak mau jawab," ucapnya.

Sampai sekarang, korban belum dapat berbicara banyak.

Apalagi perihal iming-iming atau bentuk ancaman yang diterima selama perbuatan rudapaksa berlangsung.

"Korban sampai saat ini belum bicara diancamnya seperti apa, masih sulit untuk karena kita perlu trauma healing," tegasnya.

Peristiwa Lain

Gadis Dinondai Pria Beristri di Kebun Sawit

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Gadis berusia 16 tahun ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kawasan kebun sawit di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Gadis tersebut menjadi korban rudapaksa pria beristri berinisial AS (35).

Belakangan terungkap, ia menjadi korban rudapaksa pria beristri.

Dikutip dari TribunPadang, kasus ini berawal saat korban ditemukan warga dalam area kebun sawit milik sebuah perusahaan di Kabupaten Agam pada Kamis (23/9/2021) lalu.

Saat itu korban tidak mengenakan busana. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB korban mendatangi kantor Polsek Tanjung Mutiara untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.

Baca juga: Ibu Bocah Antar Bambu, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan & Tutup Mulut Korban Demi Rudapaksa Anak Tetangga

Saat itu, korban mendatangi kantor Polsek Tanjung Mutiara diantar oleh warga sekitar tempat kejadian.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara dibantu oleh Bhabinkamtibmas Nagari Tiku Limo Jorong dan personel Polsek Tanjung Mutiara.

Pelaku Diringkus

Humas Polsek Tanjung Mutiara, Bripka Riqul, membenarkan pelaporan korban.

Bripka Riqul menuturkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam kepolisian.

AS diciduk saat berada di daerah Jorong Muaro Putuih Kenagarian Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Baca juga: Cemburu Istrinya Direbut Ayah Korban, Pria Ini Lampiaskan Dendam Rudapaksa Wanita Bersuami

"Pelaku ditangkap pada hari Jumat (24/9/2021) pukul 16.00 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuh dia, dikutip dari TribunPadang, Minggu (26/9/2021).

Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Modus pelaku

AS melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban bisa bekerja di rumah makan milik istri pelaku.

Korban ditawari gaji Rp 200 ribu per hari. Hingga akhirnya, korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

"Namun faktanya, korban malah dibawa ke dalam kebun sawit untuk dinodai dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi tanpa busana," imbuh Riqul, dikutip dari TribunPadang.

Korban juga mengalami luka lebam di bagian kepala, lantaran dipukul oleh pelaku.

"Korban dianiaya saat berusaha mengelak sewaktu hendak rudapaksa," lanjut dia.

Korban sudah dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum et repertum. (TribunJakarta.com/TribunPadang)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri, Ditinggalkan Begitu Saja di Kebun Sawit, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/26/gadis-16-tahun-jadi-korban-rudapaksa-pria-beristri-ditinggalkan-begitu-saja-di-kebun-sawit?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved