Formula E

Tujuh Fraksi Tak Akan Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies, Anggota yang Datang Akan Kena Sanksi

Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta akan sanksi anggotanya apabila ikut rapat paripurna persetujuan interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi 

"lni namanya bentuk pelanggaran tata tertib sendiri. Masa tata tertib yang disahkan dan (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," tuturnya.

Baca juga: PDIP Izinkan Formula E Digelar Setelah Masa Jabatan Mas Anies Sebagai Gubernur Habis, Ini Alasannya!

Menurut M Taufik, kegiatan paripurna yang akan dilaksanakan Selasa besok dinilai ilegal.

Sebab, menurutnya, paripurna tersebut menyalahi aturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 80 Ayat 3, tentang Penandatanganan Surat-Surat Dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Pemaraf Serta Paling Sedikit Dua Orang Wakil Ketua DPRD.

Karena itu, Taufik menyebut pihaknya bersama Fraksi PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB-PPP, dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

"Besok (28/9/2021) sudah lapor," kata Taufik.

Taufik pun menyebut Fraksi PDI-Perjuangan bersama PSI yang menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) pagi tadi, tidak ada surat resmi dari seluruh anggota DPRD DKI.

"Itu tidak biasa, harus (sesuai) tata tertib mengisyaratkan tentang pasal 80 ayat 3 tadi," jelasnya.

"Jadi, setiap agenda itu harus ada undangan. Undangan ini ditandatangan setelah mendapatkan paraf, minimal dua pimpinan. Nah, yang agenda interpelasi itu tidak ada (tandatangan)," lanjutnya.

Sebelumnya, rapat persetujuan memanggil Anies Baswedan ihrwal Formula E akan dilaksanakan pada Selasa (27/9/2021) besok.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun sudah selesai memimpin rapat Bamus pagi tadi.

"Tanggal 28 (September) besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," kata Pras, sapaannya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Sempat Diwarnai Kericuhan, Polisi Bubarkan Paksa Massa yang Demo Tolak Formula E di Gedung DPRD DKI

Dia menambahkan, usulan interpelasi telah sesuai aturan karena minimal ada 15 anggota DPRD yang mengajukannya.

Teranyar, sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan dan PSI telah mengajukan Interpelasi.

Dengan begitu, syarat minimal anggota dewan memanggil Anies terpenuhi.

"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di Bamus-kan selesai, ada usulan dari dua fraksi," tutur Pras.

"Karena di tata tertib dikatakan 15 orang cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, dan disetujui," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved