Penembakan Ustaz di Tangerang
Tangan Terborgol, Isak Tangis Juragan Angkot Dengar Istri Dinodai Paranormal, Begini Sikap Polisi
Isak tangis juragan angkot berinisial M yang menjadi dalang penembakan Ustaz Armand. Ia mendengar istrinya dinodai korban saat memasang susuk.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
"Tapi yang terjadi adalah korban (istri pelaku) disetubuhi," kata Yusri.
Baca juga: Terkejutnya Ketua RW Terima Kabar Armand Tertembak Gara-gara Kelakuannya Nodai Istri Pengusaha
M baru mengetahui istrinya dinodai oleh Armand pada 2012 silam atau 2 tahun setelahnya.
Istri M pun mengakui dirinya telah dinodai di rumah korban dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.
Dendam Armand bertambah saat mengetahui kakak iparnya juga menjadi korban rudapaksa Armand pada 2015 lalu.
"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Polisi meringkus M di sebuah rumah makan di Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).
Berselang 4 hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial K dan S.
"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," ujar Yusri.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.
M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Rayuan Maut Paranormal ke Istri Pengusaha di Tangerang, Mau Pasang Susuk Berujung Hubungan Terlarang
Polisi masih memburu seorang pelaku penembakan ustaz Armand di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang masih buron itu berinisial Y.
Ia bertugas menjadi penghubung antara otak pelaku berinisial M dengan eksekutor dan joki berinisial K dan S.
Polisi pun mengultimatum pelaku Y untuk segera menyerahkan diri ke polisi.

"Kami kasih waktu kepada Y 3x24 jam untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jaya atau Polres Metro Tangerang Kota," kata Yusri saat merilis kasus ini, Selasa (28/9/2021).